Pengertian Diklat Peningkatan Kapasitas P2UPD dalam Rangka Audit dan Kinerja

0
2932

LATAR BELAKANG

Dalam rangka memberi kepastian hukum terhadap tata cara pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 383 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah, menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pemelenggaman Pemerintahan Daerah sebagaimana tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang denizli escort merupakan usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pcmerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang merupakan usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.

Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dilakukan secara eisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah yang dilaksanakan oleh APIP harus berdasarkan kompetensi yang dimiliki terkait dengan pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai fungsi dan kewenangannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. APIP sebagaimana dimaksud adalah Jabatan Pengawas Penyelenggaraan urusan Pemerintah di Daerah.

Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah, di luar pengawasan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Aparatur Sipil Negara Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah, yang selanjutnya disebut Pengawas Pemerintahan, adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sehubungan hal tersebut, untuk meningkatkan kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah pemerintah memandang perlu menyelenggarakan Diklat Diklat Peningkatan Kapasitas P2UPD Dalam Rangka Audit dan Kinerja.

TUJUAN DAN SASARAN

Tujuan Umum

Tujuan umum diklat ini adalah untuk meningkatkan kompetensi peserta Diklat Peningkatan Kapasitas P2UPD Dalam Rangka Audit dan Kinerja agar mampu menganalisa hambatan dalam kegiatan pengawasan dan melatih Diklat Peningkatan Kapasitas P2UPD Dalam Rangka Audit dan Kinerja yang terampil untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan dan dijadikan prasyarat utama untuk diajukan kenaikan jabatan.

Sasaran

Tersedianya Aparatur Pengawas Pemerintah yang memiliki kapasitas yang meningkat dalam rangka  Audit dan Kinerja.

MATERI DIKLAT

Materi Diklat Pengelolaan Keuangan Daerah adalah sebagai berikut:
  • Pre Test
  • Gambaran Umum Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan
  • Dinamika Kelompok
  • Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah : Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
  • Audit Sektor Publik : Pengertian Audit, Karakteristik, Tujuan dan jenis-jenis audit dan Teknik Audit
  • Pemeriksaan Kinerja : Pengertian Pemeriksaan Kinerja, Tujuan Pemeriksaan Kinerja dan Konsep Ekonomi, Efisien, Efektifitas (3E)
  • Tahapan Pemeriksaan Kinerja : a. Tahapan Perencanaan; Perencanaan Audit dan Penyusunan Program Kerja. b. Tahap Pekerjaan Lapangan c. Tahap Pelaporan : Bentuk Laporan, Ketepatan Waktu escort bayan  isi laporan, Perjanjian Laporan, Distribusi Laporan (Standar Pelaporan).
  • Simulasi : Studi Kasus Pemeriksaan Kinerja.
  • Post Test.

METODE DIKLAT

Metode yang digunakan dalam proses belajar mengajar adalah andragogi, dimana peserta diklat dipacu berpartisipasi aktif dan saling asah, asih, asuh diantara peserta.  Dalam penerapannya digunakan variasi sebagai berikut :
  • Ceramah dan tanya jawab;
  • Diskusi;
  • Simulasi;
  • dan Studi Kasus.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here