Pengertian Diklat Teknis Perencanaan dan Penyusunan Program Berbasis Kinerja

0
1046

LATAR BELAKANG

Menindaklanjuti ketentuan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Berkenaan dengan peraturan tersebut Perencanaan pembangunan Daerah diperlukan untuk mewujudkan pembangunan Daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah.

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah dengan prinsip-prinsip, yang meliput satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dilakukan pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing, mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan Daerah serta dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing Daerah, sesuai dengan dinamika perkembangan Daerah dan Nasional.

Rencana pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam harus dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.

TUJUAN DAN SASARAN

Tujuan Umum

Tujuan umum diklat ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap perencana dan penyusun program pembangunan daerah.

Tujuan Khusus

Setelah mengikuti diklat ini peserta diharapkan mampu:
  • Memahami Kerangka Umum Perencanaan dan Pengendalian serta Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah;
  • Memahami Tahapan dan Tata Cara Perencanaan, Pengendalian serta Evaluasi RENSTRA Perangkat Daerah;
  • Memahami Tahapan dan Tata Cara Perencanaan, Pengendalian serta Evaluasi RENJA Perangkat Daerah;
  • Memahami Perumusan Program dan Kegiatan serta Indikator Kinerja RENSTRA dan RENJA Perengkat Daerah;
  • Memahami Penerapan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah dalam Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah;
  • Mampu melakukan Perumusan Program dan Kegiatan serta Indikator Kinerja RENSTRA dan RENJA Perengkat Daerah.

Sasaran

Tersedianya aparatur perencana dan penyusun program pemerintah daerah yang profesional.

MATERI DIKLAT

Materi Diklat Teknis Perencanaan dan Penyusunan Program Berbasis Kinerja adalah sebagai berikut:
  1. Building Learning Commitmen (BLC);
  2. Kerangka Umum Perencanaan dan Pengendalian serta Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah;
  3. Tahapan dan Tata Cara Perencanaan, Pengendalian serta Evaluasi RENSTRA Perangkat Daerah;
  4. Tahapan dan Tata Cara Perencanaan, Pengendalian serta Evaluasi RENJA Perangkat Daerah;
  5. Perumusan Program dan Kegiatan serta Indikator Kinerja RENSTRA Perangkat Daerah dan RENJA Perangkat Daerah
  6. Penerapan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah dalam Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah;
  7. Simulasi Perumusan Program dan Kegiatan serta Indikator Kinerja RENSTRA Perangkat Daerah dan RENJA Perangkat Daerah.

METODE DIKLAT

Metode yang digunakan dalam proses belajar mengajar adalah andragogi, dimana peserta diklat dipacu berpartisipasi aktif dan saling asah, asih, asuh diantara peserta.  Dalam penerapannya digunakan variasi sebagai berikut :
  • Ceramah dan tanya jawab;
  • Diskusi;
  • Studi Kasus;
  • dan Action Plan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here