Pengertian Diklat Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah

0
195

LATAR BELAKANG

Aset atau barang daerah merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksananan fungsi-fungsi Pemerintah Daerah serta dapat pula meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah yang signifikan.Namun, jika tidak dikelola dengan semestinya, aset tersebut justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya (terdepresiasi) seiring dengan perjalanan waktu.

Pengelolaan aset daerah harus berdasarkan pada kebijakan dan regulasi yang telah disepakati bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta pihak-pihak terkait lainnya.

Sejalan dengan itu, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta sebagaimana telah diatur sebelumnya dalamPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah antara lain disebutkan bahwa pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Di sisi lain, tuntutan penerapan akuntansi berbasis akrual sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Karual pada Pemerintah Daerah.

Adapun permasalahan yang muncul mengenai hal tersebut, salah satunya adalah kompetensi para pengelola aset daerah dalam menyajikan informasi dan data mengenai aset tetap dalam neracanya masih belum sesuai harapan.

Diklat Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman penatausahaan aset daerah berbasis akrual sesuai dengan peraturan yang berlaku.

TUJUAN DAN SASARAN

Tujuan Umum

Tujuan umum Diklat Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah meningkatkan kompetensi aparat Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan barang milik daerah.

Tujuan Khusus

Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan dapat:

  • Mengelola barang milik daerah sesuai dengan aturan yang berlaku;
  • Memahami akuntansi aset, merencanakan kebutuhan aset dan pengelolaannya.
  • Memahami akuntansi aset berbasis akrual dan penghitungan penyusutan.
  • Memecahkan permasalah aset.

Sasaran

Terbentuknya Aparat Pemerintah yang kompeten dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah.

MATERI DIKLAT

Materi diklat yang disajikan dalam Diklat Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah sebagai berikut:

  • Building Learning Commitment (BLC);
  • Permendagri No.19 Tahun 2016; dan
  • PP Nomor 27 Tahun 2014;
  • Akuntansi Aset;
  • Perencanaan Kebutuhan Barang dan Pengelolaan Barang;
  • Akuntansi Aset Berbasis Akrual dan Penghitungan Penyusutan;
  • Pembahasan Permasalahan Aset.