Pengertian Diklat Teknis Substantif Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

0
241

LATAR BELAKANG

Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, penganggaran dan laporan pertanggungjawaban pendapatan dan belanja negara harus dilaksanakan menggunakan basis akrual, dimana pendapatan, beban, aset, dan ekuitas diakui berdasarkan munculnya hak dan kewajiban, bukan berdasarkan pada arus masuk dan keluarnya kas semata. Di sisi lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU tersebut disahkan, atau pada tahun anggaran 2008.

Berkenaan dengan undang-undang tersebut, Pemerintah telah menetapkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005. Standar Akuntansi Pemerintah disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) dan berlaku sebagai pedoman, baik bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam melakukan penyusunan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD yang dikelolanya.

Selama pengelolaan keuangan basis akrual belum dapat diterapkan secara penuh, SAP mensyaratkan pengelolaan keuangan basis akrual untuk pengakuan dan pengukuran aset, kewajiban, dan ekuitas dalam rangka penyusunan neraca. Sedangkan untuk pengakuan dan pengukuran pendapatan dan beban dalam laporan realisasi anggaran digunakan basis kas. Ketentuan tersebut disebut dengan basis kas menuju akrual (cash toward accrual).

Pada kenyataannya, bukan hal mudah bagi pemerintah untuk menetapkan basis akrual secara penuh. Oleh karena itu, sampai dengan tahun 2008 pelaporan keuangan pemerintah masih menggunakan basis kas menuju akrual. Hal ini dikarenakan perlunya kesiapan dan koordinasi seluruh unit entitas akuntansi, unit entitas pelaporan, unit perbendaharaan dan unit penyusun standar akuntansi untuk melaksanakan peran dan kewenangan masing-masing dalam implementasi akuntansi berbasis akrual secara penuh.

Terkait dengan hal tersebut, dan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pengambilan keputusan sebagai bagian dari reformasi manajemen keuangan publik, maka telah dibuat kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang menyatakan bahwa implementasi akuntansi pemerintah berbasis akrual ditunda pelaksanaannya hingga paling lambat pada tahun 2015. Kesepakatan ini dituangkan dalam UU Pertanggungjawaban APBN, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang berfungsi sebagai landasan teknis implementasi akuntansi berbasis Akrual. Selanjutnya sebagai acuan dalam penerapannya diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2014 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.

TUJUAN DAN SASARAN

Tujuan Umum

Tujuan umum diklat ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap pengelola dan penyaji laporan keuangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam bidang Pengelolaan Keuangan Daerah terkait Sistem Akuntansi Pemerintah.

Tujuan Khusus

Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami tentang Gambaran Umum Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • Memahami Penerapan Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
  • Mampu mengimplementasi Akuntansi Pendapatan dan Piutang Berbasis Akrual;
  • Mampu mengimplementasi Akuntansi Belanja, Beban dan Kewajiban Berbasis Akrual;
  • Mempu mengimplementasi Akuntansi Aset Tetap, Aset Lainnya serta Akuntansi Penyusutan dan Amortiosasi;
  • Mampu mengimplementasi Akuntansi Kas dan Setara Kas serta Investasi;
  • Mampu melakukan Simulasi Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.

Sasaran

Tersedianya aparatur pengelola Sistem Akuntansi Pemerintah yang profesional.

MATERI DIKLAT

Materi Diklat Teknis Substantif Sistem Akuntansi Pemerintah Daerahadalah sebagai berikut:

  • Building Learning Commitmen (BLC);
  • Gambaran Umum Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • Penerapan Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
  • Implementasi Akuntansi Pendapatan dan Piutang Berbasis Akrual;
  • Implementasi Akuntansi Belanja, Beban dan Kewajiban Berbasis Akrual;
  • Implementasi Akuntansi Aset Tetap, Aset Lainnya serta Akuntansi Penyusutan dan Amortisasi;
  • Implementasi Akuntansi Kas dan Setara Kas serta Investasi;
  • Simulasi Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.