Struktur Kurikulum Peserta Latsar CPNS Gol. III

0
255

Untuk mencapai kompetensi PNS sebagai pelayan masyarakat yang berkarakter dan profesional seperti yang diuraikan pada Bab I, struktur kurikulum Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III terbagi dalam dua bagian yaitu:

Kurikulum Pembentukan Karakter PNS

  • Agenda Sikap Perilaku dan Displin PNS
    Agenda pembelajaran ini membekali peserta dengan kemampuan untuk menunjukan sikap perilaku dan kedisiplinan dalam suatu kesiapsiagaan yang mencerminkan sehat jasmani dan mental dalam menjalankan tugas jabatan PNS secara profesional sebagai pelayan masyarakat. Kemampuan tersebut diperoleh melalui pembelajaran mata pelatihan Kesehatan Jasmani dan Mental, Tata Upacara Sipil dan Keprotokolan, dan Kesiapsiagaan secara terintegrasi. Setelah mempelajari mata pelatihan tersebut, peserta menerapkannya sebagai proses pembentukan sikap perilaku sebagai PNS Profesional selama penyelenggaraan pelatihan.
  • Agenda Nilai–Nilai Dasar PNS
    Agenda pembelajaran ini membekali peserta dengan nilai-nilai dasar yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas jabatan PNS secara profesional sebagai pelayan masyarakat yang meliputi kemampuan: berakuntabilitas, mengedepankan kepentingan nasional, menjunjung tinggi standar etika publik, berinovasi untuk peningkatan mutu pelaksanaan tugas jabatannya, dan tidak korupsi dan mendorong percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan instansinya. Kemampuan tersebut diperoleh melalui pembelajaran mata Pelatihan Akuntabilitas PNS, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi. Setelah mempelajari mata Pelatihan tersebut, peserta melakukan studi lapangan dengan tujuan untuk memperkuat pemahaman terhadap pembelajaran internalisasi Nilai-Nilai Dasar PNS.
  • Agenda Kedudukan dan Peran PNS Dalam NKRI
    Agenda pembelajaran ini membekali peserta dengan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS untuk menjalankan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan permersatu bangsa sehingga mampu mengelola tantangan dan masalah keragaman sosial-kultural dengan menggunaan perspektif Whole of Government dalam mendukung pelaksanaan tugas jabatannya. Kemampuan tersebut diperoleh melalui pembelajaran mata Pelatihan Manajemen ASN, Pelayanan Publik, dan Whole of Government. Setelah peserta mempelajari mata Pelatihan tersebut, peserta melakukan studi lapangan dengan tujuan untuk memperkuat pemahaman terhadap pembelajaran Pengetahuan tentang Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI.
  • Agenda Habituasi
    Agenda pembelajaran ini memfasilitasi agar peserta melakukan proses aktualisasi melalui pembiasaan diri terhadap kompetensi yang telah diperolehnya melalui berbagai mata Pelatihan yang telah dipelajari. Melalui agenda pembelajaran ini, peserta akan dibekali dengan konsepsi dan tahap aktualisasi, penyusunan dan penyajian rancangan aktualisasi, pelaksanaan aktualisasi di tempat kerja dan penyajian hasil aktualisasi di tempat kerja dengan menyajikan berbagai bukti belajar yang relevan.

Selain mempelajari kurikulum pembentukan karakter PNS di atas, peserta Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III diberikan pemahaman tentang orientasi yang membekali peserta dengan materi Overview Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III, Dinamika Kelompok, dan Review Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan. Untuk mendapatkan penguatan materi institusional, peserta Pelatihan mendapatkan pembelajaran Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, dan Muatan Teknis Substansi Lembaga (MTSL) untuk memahami visi, misi, fungsi, dan tugas organisasi atau instansi, serta nilai-nilai organisasi instansinya yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja individu, unit, dan organisasinya.

Kurikulum Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas

  • Kompetensi Teknis Umum/Administrasi
    Kurikulum penguatan kompetensi teknis umum/ administratif, memfasilitasi peserta mempelajari Mata Pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat umum/administratif dan diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas.
  • Kompetensi Teknis Substantif
    Kurikulum penguatan kompetensi teknis substantif, memfasilitasi peserta mempelajari Mata Pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat spesifik (substantif dan/atau bidang) yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas; atau memfasilitasi peserta untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan pada pembentukan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan formasi jabatannya.

Penyusunan kebutuhan kurikulum penguatan kompetensi teknis bidang tugas dilakukan oleh pimpinan unit yang membidangi pengembangan sumber daya manusia aparatur instansi setelah berkonsultasi dengan instansi Pembina jabatan fungsional dan/atau instansi teknis dan dikoordinasikan dengan Instansi Pembina Diklat.