Seksi Kompetensi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Lurah, bertugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan program teknis, penyiapan penyelenggaran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan kompetensi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Lurah serta penyiapan uji kompetensi Jabatan Lurah.