Seksi Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, bertugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program teknis, penyiapan penyelenggaraaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi dan penyiapan uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.