WIB
Sejarah BBPKA-PDN II Jatinangor
Adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri namun secara teknis dibina oleh Badan Diklat Kemendagri. PPSDM Kemendagri Regional Bandung didirikan pada tahun 1965 oleh Menteri Dalam Negeri ctengan nama Kursus Dinas Bagian (KDC) dengan Pemimpin/Direktur pertama bernama Drs. R. Moch. Muclish, lokasi kantor bertempat di 11. Sukajadi No. 185 Kota Bandung.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Pend. 21/294 tanggal 13 Oktober 1975 KDC berganti nomenklatur menjadi Sekolah tanjutan Tingkat II (SELAPUTDA) dan di Pimpin oleh Direkturnya waktu itu Drs. Bayu Suryaningrat sampai dengan taHun 1978. Kemudian pada tahun 1985 pada saat kepemimpinan Drs. M.H.S. Toha, SELAPUTDA beganti nomenklatur kembali menjadi DIKLAlWll II Bancjung sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 22 Tahun 1985.
Pada tahun 2000, nomenklatur Diklatwil II Bandung diganti menjadi Pusdiklat Regional Bandung sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 27 tahun 2000 yang dirubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 29 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Regional.
Tuntutan pelayanan yang lebih baik terhadap masyarakat mendorong pemerintah melalui Pusdiklat Kemendagri untuk melakukan perubahan di bidang struktur organisasi dan pengembangan serta penambahan sarana dan Tuntutan pelayanan yang lebih baik terhadap masyarakat mendorong pemerintah melalui Pusdiklat Kemendagri untuk melakukan perubahan di l>idang struktur organisasi dan pengembangan serta penambahan sarana dan prasarananya ke arah yang lebiti- baik. Pusdiklat Kemendagri Regional Bandung sebagai penyelenggara pemerintahan yang ada di daerah mempunyai tugas dan fungsi meningkatkan Kompetensi Aparatur Pusat dan Daerah serta anggota DP.RD Kabupaten/Kota. Maka pada tahun 2008 melalui surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Pusdiklat Kemendagri Regional Bandung diperkenankan untuk menempati lahan kantor yang baru dengan luas wilayah sebesar 7,4Ha dengansarana, dan prasarana yang lebih lengkap dan mendukung untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur pusat dan daerah.
Pada tahun 2017, nomenklatur Pusdiklat Kemendagri Regional Bandung Berubah nama menjadi PPSDM Regional Bandung sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagai pengganti dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional Bandung, yang disingkat PPSDM Regional Bandung berganti nomenklatur menjadi Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri II, yang disingkat BBPKA - PDN II.
2. Adapun perubahan serta penataan organisasi dan tata kerja ini dimaksudkan dalam rangka mewujudkan Unit Pelaksana Teknis pada BPSDM Kemendagri yang lebih profesional, efektif, efisien dan berdaya guna.
Struktur organisasi

Tugas dan Fungsi

Visi Misi

Wilayah Kerja

Kedudukan BBPKA-PDN II :
Unit Pelaksana Teknis di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri, berfungsi melaksanakan tugas teknis operasional pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi aparatur pemerintahan pusat dan daerah, serta memiliki peran strategis dalam mencetak SDM Aparatur yang kompeten dan profesional sesuai amanat UU dan kebijakan pemerintah,
39 orang
202 orang
1 orang
162315 orang