UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Khususnya pasal 63 ayat 3 dan 4, menyatakan calon PNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan (Diklat) terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
Penyelenggaraan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Diklat Pembekalan Penerapan Kebijakan Pelatihan Dasar CPNS (Training Of Facilitator) secara resmi dibuka oleh Kepala Pusdiklat Kemendagri Regional Bandung Ibu Ir. Taty Devi M. Siregar, M.Si pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017 di Aula Gunung Gede Pusdiklat Kemendagri Regional Bandung Jalan Kiarapayung Km. 4,5 Jatinangor Sumedang.
Diklat Pembekalan Penerapan Kebijakan Pelatihan Dasar CPNS (Training Of Facilitator) dilaksanakan selama 5 (lima) hari terhitung mulai tanggal 6 s.d 10 Februari 2017 dengan jumlah peserta 30 orang terdiri dari:
Tujuan umum Diklat Pembekalan Penerapan Kebijakan Pelatihan Dasar CPNS (Training Of Facilitator) yaitu :
Tujuan Khusus :
Peserta diharapkan dapat:
Sasaran
Lulusan Peserta Diklat Dengan Hasil Terbaik
Post Date : 25 September 2017 | Create By : admin