PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS (PKP) TAHUN 2023
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri;
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelatihan Struktural Kepemimpinan;
- Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1/K.1/Pdp.07/2023 tentang Kurikulum Pelatihan Struktural Kepemimpinan;
- Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2/K.1/Pdp.07/2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan;
- Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.2.2/434/BPSDM, tanggal 24 Januari 2023, hal Izin/Dukungan Penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Tahun 2023;
Peserta PKP harus memenuhi salah satu kriteria berikut
- Calon peserta adalah Pejabat Pengawas (eselon IV) atau Jabatan Fungsional setara.
- Minimal pangkat Penata (III/c).
- Masa kerja pada pangkat ≥ 2–3 tahun di pangkat III/c.
Pelaksanaan PKP secara Blended Learning dilaksanakan selama 905 (sembilan ratus lima) JP atau setara dengan 104 (seratus empat) Hari Pelatihan.
- JUMLAH PESERTA DAN ANGKATAN
- PKP Angkatan 1 sebanyak 39 Orang.
- PKP Angkatan 2 sebanyak 40 Orang.
- PKP Angkatan 3 sebanyak 40 Orang.
- PKP Angkatan 4 sebanyak 32 Orang.
PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS (PKP) TAHUN 2024
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri;
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelatihan Struktural Kepemimpinan;
- Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1/K.1/Pdp.07/2023 tentang Kurikulum Pelatihan Struktural Kepemimpinan;
- Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.2.4/5514/BPSDM, tanggal 24 Juli 2024, hal Izin/Dukungan Penyelenggaraan Pelatihan;
Peserta PKP harus memenuhi salah satu kriteria berikut
- Calon peserta adalah Pejabat Pengawas (eselon IV) atau Jabatan Fungsional setara.
- Minimal pangkat Penata (III/c).
- Masa kerja pada pangkat ≥ 2–3 tahun di pangkat III/c.
Pelaksanaan PKP secara Blended Learning dilaksanakan selama 905 (sembilan ratus lima) JP atau setara dengan 104 (seratus empat) Hari Pelatihan.
- JUMLAH PESERTA DAN ANGKATAN
- PKP Angkatan 1 sebanyak 40 Orang.
- PKP Angkatan 2 sebanyak 39 Orang.
PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS (PKP) TAHUN 2025
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri;
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelatihan Struktural Kepemimpinan;
- Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1/K.1/Pdp.07/2023 tentang Kurikulum Pelatihan Struktural Kepemimpinan;
- Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2/K.1/Pdp.07/2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan;
- Surat Menteri Keuangan Nomor: S-37/MK.02/2025 Tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025;
- Surat Edaran Kepala LAN Nomor: 3/K.1/HKM.02.3/2025 Tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan Dan Latsar CPNS serta Akreditasi Pelatihan ASN Berbasis Efisiensi Anggaran;
Peserta PKP harus memenuhi salah satu kriteria berikut
- Calon peserta adalah Pejabat Pengawas (eselon IV) atau Jabatan Fungsional setara.
- Minimal pangkat Penata (III/c).
- Masa kerja pada pangkat ≥ 2–3 tahun di pangkat III/c.
Pelaksanaan PKP secara Blended Learning dilaksanakan selama 905 (sembilan ratus lima) JP atau setara dengan 104 (seratus empat) Hari Pelatihan.
- JUMLAH PESERTA DAN ANGKATAN
- PKP Angkatan 1 sebanyak 40 Orang.
- PKP Angkatan 2 sebanyak 40 Orang.
- Rencana PKP Angkatan 3 sebanyak 40 Orang.
PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR (PKA) TAHUN 2023
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri;
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelatihan Struktural Kepemimpinan;
- Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1/K.1/Pdp.07/2023 tentang Kurikulum Pelatihan Struktural Kepemimpinan;
- Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2/K.1/Pdp.07/2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan;
- Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.2.2/434/BPSDM, tanggal 24 Januari 2023, hal Izin/Dukungan Penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Tahun 2023;
Peserta PKA harus memenuhi salah satu kriteria berikut
- Menduduki jabatan administrator;
- Jafung (Jabatan Fungsional) jenjang ahli madya;
- Jabatan Pengawas minimal pangkat Penata (III/c) dengan masa kerja ≥ 2 tahun dalam pangkat/golongan tersebut;
- Jafung setingkat Pengawas, pangkat minimal Penata (III/c);
- Jabatan Pelaksana, pangkat minimal Penata (III/c) dan masa kerja ≥ 2 tahun.
Pelaksanaan PKA secara Blended Learning selama 908 (sembilan ratus delapan) JP atau setara dengan 105 (seratus lima) Hari Pelatihan.
- JUMLAH PESERTA DAN ANGKATAN
- PKA Angkatan 1 sebanyak 40 Orang.
- PKA Angkatan 2 sebanyak 40 Orang.
- PKA Angkatan 3 sebanyak 40 Orang.
- PKA Angkatan 4 sebanyak 35 Orang.
PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR (PKA) TAHUN 2024
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri;
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelatihan Struktural Kepemimpinan;
- Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1/K.1/Pdp.07/2023 tentang Kurikulum Pelatihan Struktural Kepemimpinan;
- Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2/K.1/Pdp.07/2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan;
- Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.2.2/2043/BPSDM, tanggal 20 Maret 2024, hal Izin/Dukungan Penyelenggaraan PKA dan PKP;
Peserta PKA harus memenuhi salah satu kriteria berikut
- Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional (JF) setara jenjang ahli madya.
- Jabatan Pengawas (golongan minimal III/c) dengan masa kerja ≥?3 tahun 6 bulan.
- JF setingkat pengawas (gol III/c) dengan masa kerja ≥?2 tahun 6 bulan.
Pelaksanaan PKA secara Blended Learning selama 908 (sembilan ratus delapan) JP atau setara dengan 105 (seratus lima) Hari Pelatihan.
- JUMLAH PESERTA DAN ANGKATAN
- PKA Angkatan 1 sebanyak 40 Orang.
- PKA Angkatan 2 sebanyak 40 Orang.
- PKA Angkatan 3 sebanyak 40 Orang.
- PKA Angkatan 4 sebanyak 40 Orang.
- PKA Angkatan 5 sebanyak 40 Orang.
- PKA Angkatan 6 sebanyak 40 Orang.
PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR (PKA) TAHUN 2025
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri;
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelatihan Struktural Kepemimpinan;
- Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1/K.1/Pdp.07/2023 tentang Kurikulum Pelatihan Struktural Kepemimpinan;
- Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2/K.1/Pdp.07/2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan;
- Surat Menteri Keuangan Nomor: S-37/MK.02/2025 Tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025;
- Surat Edaran Kepala LAN Nomor: 3/K.1/HKM.02.3/2025 Tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan Dan Latsar CPNS serta Akreditasi Pelatihan ASN Berbasis Efisiensi Anggaran;
- Surat Kepala BPSDM Kemendagri Nomor: 800.2.4.1/3227/BPSDM, Tanggal 19 Juni 2025 Tentang Izin/Dukungan Penyelenggaraan PKA dan PKP PPSDM Regional Bandung.
Peserta PKA harus memenuhi salah satu kriteria berikut
- Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional (JF) setara jenjang ahli madya.
- Jabatan Pengawas (golongan minimal III/c) dengan masa kerja ≥?3 tahun 6 bulan.
- JF setingkat pengawas (gol III/c) dengan masa kerja ≥?2 tahun 6 bulan.
Pelaksanaan PKA secara Blended Learning selama 908 (sembilan ratus delapan) JP atau setara dengan 105 (seratus lima) Hari Pelatihan.
- JUMLAH PESERTA DAN ANGKATAN
- PKA Angkatan 1 sebanyak 40 Orang.
- PKA Angkatan 2 sebanyak 40 Orang.
- PKA Angkatan 3 sebanyak 40 Orang.
- Rencana PKA Angkatan 3 sebanyak 40 Orang.
PELATIHAN DAMKAR
- DASAR PELAKSANAAN
PENYELENGGARAAN PELATIHAN INI, MENGACU PADA PERATURAN PERUNDANGAN YANG RELEVAN DIANTARANYA:
- UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA;
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH;
- PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG STANDAR KUALIFIKASI APARATUR DAMKAR DI DAERAH;
- PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2022 TENTANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN.
2. Syarat Peserta
-
- Pejabat Fungsional Pemadam Kebakaran;
- Pejabat Fungsional Analis Kebakaran;
- Pejabat Struktural yang menangani Urusan Kebakaran;
- Pejabat Strategis Lainnya; dan
- Non ASN.
3. Jumlah Peserta Max 40 Orang
Post Date : 1 January 2025 | Create By : pipk