Penyelenggaraan Diklat Teknis Pengelolaan Aset Daerah Tahun 2017 secara resmi dibuka oleh Kepala Pusdiklat Kemendagri Regional Bandung Ir. Taty Devi M. Siregar, M.Si pada hari Jumat tanggal 21 April 2017 di Aula Gunung Gede Pusdiklat Kemendagri Regional Bandung Jalan Kiarapayung Km. 4,5 Jatinangor Sumedang.
Sejalan dengan peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah antara lain disebutkan bahwa pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Di sisi lain, tuntutan penerapan akuntansi berbasis akrual sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Permasalahan yang sering muncul, salah satunya adalah kompetensi para pengelola aset daerah dalam menyajikan informasi dan data mengenai aset tetap dalam neraca masih belum sesuai harapan. Diklat Pengelolaan Aset Daerah Berbasis Akrual ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman penatausahaan aset daerah berbasis akrual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peserta Diklat Teknis Pengelolaan Aset Daerah berjumlah 61 orang yang terdiri dari pejabat dan staf di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Materi Diklat
Materi yang diberikan dalam diklat tersebut adalah sebagai berikut :
Tujuan dan Sasaran
Tujuan umum Diklat Teknis Pengelolaan Aset Daerah adalah untuk meningkatkan kompetensi aparat Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan aset daerah.
Setelah mengikuti diklat ini peserta diharapkan mampu:
Terbentuknya Aparat Pemerintah yang kompeten dalam Pengelolaan Aset Daerah.
Post Date : 25 September 2017 | Create By : admin