Bandung, (Jumat, 25 Oktober 2024) - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bandung pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menutup rangkaian Diklat Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2024, yang berlangsung selama lima hari, sejak 21 hingga 25 Oktober di Karang Setra Hotel and Cottages, Bandung. Kegiatan ini diikuti oleh 31 peserta yang berasal dari berbagai kabupaten dan kota.
Acara penutupan ini dihadiri oleh Kepala PPSDM Regional Bandung - BPSDM Kemendagri, Indra Maulana Syamsul Arief, yang dalam sambutannya menekankan bahwa Diklat Pengawasan Penerapan SPM ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kompetensi aparatur negara dalam mengawasi penerapan SPM, terutama di sektor-sektor esensial seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. “SPM adalah pilar penting dalam memastikan masyarakat Indonesia mendapatkan layanan publik yang berkualitas, merata, dan tepat sasaran,” ujar Indra. “Dengan peningkatan kompetensi pengawasan ini, para peserta diharapkan dapat membawa perubahan nyata dalam sistem pelayanan di daerah masing-masing,” tambahnya.
Sejalan dengan instruksi pemerintahan baru, diklat ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan kualitas layanan publik. Dalam program kerja pemerintah yang baru, optimalisasi penerapan SPM di tingkat daerah dijadikan fokus utama guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara inklusif. Untuk mendukung visi ini, pemerintah juga mendorong penerapan teknologi seperti sistem e-SPM untuk memantau kinerja pelayanan secara digital dan real-time di seluruh Indonesia.
Tingkat penerapan SPM secara nasional masih terdapat kesenjangan di beberapa wilayah. Beberapa daerah dengan keterbatasan infrastruktur dan sumber daya manusia, seperti di Indonesia bagian timur, menunjukkan tingkat implementasi yang lebih rendah dibandingkan daerah lainnya. Dengan adanya pelatihan ini, pemerintah berharap para aparatur dapat memperbaiki standar pengawasan di lapangan, sehingga pencapaian target nasional dalam peningkatan akses kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dapat diraih lebih merata di seluruh provinsi.
Diklat yang berlangsung selama 50 jam pelajaran ini mengangkat beberapa materi kunci terkait pengawasan penerapan SPM. Beberapa materi yang disampaikan di antaranya adalah: 1) Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur di Kemendagri dan Pemerintah Daerah; 2) Pemahaman Dasar Standar Pelayanan Minimal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 3) Standar pelayanan dasar di sektor kesehatan, pendidikan, perumahan rakyat, dan kawasan permukiman serta PUPR; 4) Penerapan teknis SPM sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; 5) Teknik-teknik pengawasan, seperti penyusunan Program Kerja Pemeriksaan (PKP), Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), serta pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akurat dan sesuai kebutuhan daerah.
Para peserta juga dibekali keterampilan praktis dalam menerapkan metode pengawasan SPM di lapangan, sehingga mereka siap untuk melakukan evaluasi di daerah masing-masing secara efektif dan efisien. Diklat ini diisi oleh para pengajar dan narasumber profesional yang memberikan materi dengan metode ceramah, diskusi kelompok, dan simulasi.
Program diklat ini diselenggarakan sebagai respons atas tantangan pelayanan publik di Indonesia yang semakin kompleks, terutama di daerah-daerah terpencil dan terluar. Penerapan SPM yang kuat dapat membantu daerah mencapai standar layanan minimum, sehingga masyarakat di seluruh pelosok negeri dapat merasakan manfaat pembangunan secara langsung. Kepala PPSDM Regional Bandung - BPSDM Kemendagri berharap agar seluruh peserta mampu mengimplementasikan ilmu dan keterampilan yang diperoleh selama diklat di unit kerja masing-masing. “Kita perlu bekerja sama untuk menghadirkan pelayanan yang optimal dan terstandarisasi bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan arah kebijakan pemerintah pusat dan harapan masyarakat,” ujar Indra dalam penutupan acara.
Rangkaian Diklat Pengawasan Penerapan SPM ini diakhiri dengan harapan bahwa seluruh peserta mampu menjadi agen perubahan yang membawa standar pelayanan publik Indonesia menuju level yang lebih tinggi. Dengan kompetensi yang diperoleh, peserta diharapkan dapat mendukung tercapainya target pembangunan nasional melalui pelayanan publik yang lebih baik, inklusif, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat
Post Date : 25 October 2024 | Create By : pipk