Bandung, (Senin, 22 Juli 2024) - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bandung pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar acara pembukaan Pelatihan Orientasi Tugas Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Pertama Angkatan III dan IV serta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Reviu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Angkatan II Tahun 2024. Acara yang diselenggarakan di Karang Setra Hotel and Cottages, Bandung ini dibuka secara resmi oleh Kepala PPSDM Regional Bandung, Indra Maulana Syamsul Arief, yang mewakili Kepala BPSDM Kemendagri.
Dalam sambutannya, Indra pentingnya peran pengawas dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. “Pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di Indonesia mencakup kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan secara otonom dengan dukungan pengelolaan keuangan yang efektif,” ujar pria kelahiran Ujung Pandang ini dalam sambutannya.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi para pengawas dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah, memastikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, serta mematuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Selain itu, Indra juga menyoroti pentingnya penyusunan dan reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah. Penyusunan dokumen ini harus dilakukan dengan pendekatan partisipatif, politis, dan teknokratis untuk memastikan keterlibatan semua pihak. “Dokumen perencanaan ini harus sinkron dengan dokumen anggaran lainnya agar pembangunan daerah dapat berjalan secara berkesinambungan dan efektif,” kata Indra.
Dalam pelatihan ini, para peserta akan dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan dalam pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Materi yang disampaikan meliputi kebijakan perencanaan dan penganggaran, serta strategi pengawasan yang efektif. “Penguatan pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan menyusun program kerja pengawasan tahunan berbasis risiko dan perubahan pola pengawasan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah,” jelas Indra.
Indra juga menambahkan bahwa APIP berperan sebagai komponen utama dalam pencegahan korupsi di semua tingkatan pemerintahan. “Pengawasan ini harus dilakukan secara komprehensif sejak perencanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban, serta melibatkan partisipasi masyarakat,” tegasnya.
Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengawasan dan tata kelola pemerintahan daerah sehingga dapat mencapai tujuan pembangunan nasional dan daerah. “Dengan pengawasan yang efektif, kita dapat memastikan bahwa pemerintah daerah mampu melaksanakan urusan pemerintahan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Indra menutup sambutannya.
Post Date : 22 July 2024 | Create By : pipk