Bandung, (Senin, 24 Juni 2024) - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bandung pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Reviu Atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Angkatan I Tahun 2024. Acara pembukaan dilaksanakan pada pukul 09.30 WIB di Karang Setra Hotel and Cottages, Bandung, dan dihadiri oleh perwakilan Inspektorat Kota Kediri.
Diklat Reviu Atas RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Angkatan I Tahun 2024 diikuti oleh 35 peserta yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menduduki jabatan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Peserta berasal Kabupaten Semarang, Kota Tebing Tinggi, Kota Palangka Raya, Kabupaten Paser, Kabupaten Supiori, Kota Kediri dan Kota Kendari.
Dengan mempedomani Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada PPSDM Regional Bandung - BPSDM Kemendagri, sebagai pengembangan dalam sistem evaluasi Diklat telah dilaksanakan pre-test dan akan dilengkapi dengan post-test di akhir pembelajaran. Rangkaian tes ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kemajuan pemahaman, penguasaan dan wawasan peserta Diklat terhadap mata pelatihan yang diterima selama pembelajaran.
Penyelenggaraan Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas APIP dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dan meningkatkan kinerja pelayanan pemerintahan daerah. Melalui Diklat Reviu Atas RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah ini para APIP diharapkan dapat menambah pengetahuan dan kemampuan dalam hal mereviu RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah.
Sambutan pembukaan dari Kepala PPSDM Regional Bandung, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha PPSDM Regional Bandung, Asep Setiadi, disampaikan pentingnya peran APIP dalam memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen rancangan akhir RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah telah disusun berdasarkan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut ditekankan juga peran APIP dalam meningkatkan kualitas dokumen RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah sebagai upaya membantu kepala daerah dalam rangka mewujudkan visi dan misi kepala daerah, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Reviu atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah.
Post Date : 24 June 2024 | Create By : pipk