Sumedang - Rabu, 5 Juni 2024 bertempat di Aula Gunung Gede, Jl. Kiarapayung KM 4,5 Jatinangor-Sumedang, PPSDM Regional Bandung resmi menutup kegiatan Pengembangan Kompetensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bagi Administrator, Pengawas/Fungsional Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan dengan menerapkan metode pembelajaran blended learning tersebut, mencerminkan eksistensi PPSDM Regional Bandung dalam penyelenggaraan diklat yang efektif dan efisien dengan mengkombinasikan metode pembelajaran Jarak jauh dan klasikal.
Indra Maulana Syamsul Arief S.Kom., M.Si selaku kepala PPSDM Regional Bandung, menutup secara resmi rangkaian pelatihan tersebut sekaligus memberikan sambutan pada acara yang diikuti oleh 60 (enam puluh) orang peserta yang berasal dari kabupaten/kota, provinsi wilayah kerja PPSDM.
Mengutip apa yang dikatakan Indra bahwa, "pelatihan SPM tahun ini fokus ke satu bidang urusan wajib pelayanan dasar yakni PUPR". jika pada tahun sebelumnya kegiatan SPM mengangkat tema semua urusan, hal ini dirasa kurang efektif karena tingkat pemahaman peserta akan kedalaman substansi materi menjadi kurang.
Harapannya, dengan mengangkat tema dan fokus pada satu bidang urusan, eserta memiliki pemahaman yang mendalam tentang konsep SPM, termasuk tujuan, manfaat, dan prinsip-prinsip yang mendasarinya. Hal ini akan membantu mereka untuk melihat pentingnya penerapan SPM dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Selain pemahaman konseptual, peserta juga mendapatkan keterampilan teknis yang diperlukan untuk menerapkan SPM secara efektif. Ini termasuk keterampilan dalam pengukuran dan evaluasi kinerja layanan, manajemen proses, komunikasi publik, dan manajemen resiko.
Lebih jauh Kepala PPSDM mengatakan, "SPM dari dulu menjadi primadona di pusat, tetapi belum tentu didaerah", mengapa demikian, karena penerapan SPM didaerah tidak ditunjang dengan anggaran yang memadai sebagai suatu program pemerintah dengan skala prioritas. terlebih saat ini kita dihadapkan dengan Pilkada serentak. ini menjadi momentum bagi para kepala daerah dan anggota DPRD terpilih nanti untuk memprioritaskan pendanaan 6 (enam) urusan wajib pelayanan dasar terlebih telah termaktub dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
akan ada reward and punishment terkait capaian penerapan SPM kedepan, untuk itu setiap penyelenggara SPM wajib memahami substansi urusan dasar, hal tersebut yang menjadi dasar dan tujuan diselenggarakannya pelatihan SPM ini.
selain itu, harapan kedepan SDM yang ditempatkan pada bidang layanan dasar memiliki kompetensi dan tersertifikasi,supaya kendala Utama selama ini terkait pemetaan, distribusi dan rotasi pegawai tidak menjadi alasan penyelenggaraan SPM didaerah tidak berjalan.
Dalam acara penutupan tersebut juga disampaikan bahwa seluruh tahapan kegiatan pelatihan berjalan seuai dengan harapan serta seluruh peserta dinyatakan berhasil dan diberikan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP).
Pa Den pntn upload di website
ok siap gaaskeun ????
Post Date : 5 June 2024 | Create By : pipk