Selasa, 12 Juli 2022
**
Bandung – PPSDM Regional Bandung yang merupakan UPT dari BPSDM Kemendagri menyelenggarakan kegiatan “Diklat Reviu Atas RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2022”. Kegiatan Diklat tersebut diselenggarakan dari mulai Tanggal 12 s.d. 16 Juli 2022, bertempat di Karang Setra Hotel and Cottages Bandung.
Acara tersebut dibuka oleh Kepala PPSDM Regional Bandung dan dihadiri oleh para Pejabat Administrator/ Koordinator, Pengawas/ Sub Koordinator dan Pelaksana serta pihak-pihak lainnya di lingkungan PPSDM Regional Bandung.
Dalam sambutan pembukaannya, Selasa (12/7/2022), Kepala PPSDM Regional Bandung, Dr. Belly Isnaeni, SH, MH menjelaskan bahwa tujuan kegiatan Diklat ini, antara lain untuk lebih meningkatkan pemahaman tentang RPJMD serta Renstra Perangkat Daerah dan sekaligus untuk penguatan penyusunan RPJMD ke depannya. Sehingga dapat diyakini bahwa RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah yang telah dibuat sesuai aturan dan dapat menjadi pedoman untuk perencanaan penganggaran ke depan. “Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Reviu Atas RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah, maka masing-masing Pemda diwajibkan untuk menyusun Rancangan RPJMD yang diawali dari RPJMD teknokrat”, ujar Belly.
Lebih lanjut pria kelahiran Palembang ini menyampaikan bahwa “... Pemda harus dapat mensinergikan perencanaan pembangunan antara perencanaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sinergi dan konsistensi ini diperlukan dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Nasional.”
Post Date : 18 August 2022 | Create By : pipk