Senin,21,maret2022-Pendidikan dan Pelatihan Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD)
Bandung - Mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang meliputi lppd, LKPJ, dan RLPPD.
Disampaikan juga oleh Belly Isnaeni selaku Kepala PPSDM Regional Bandung bahwa: “LPPD merupakan laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran. dari hasil LPPD tersebut, pemerintah pusat melakukan EPPD dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah”. ujarnya saat membuka kegiatan Diklat Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Senin (21/3/2022). Lebih lanjut Belly menyampaikan “.kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan laporan yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran”
Acara ini berlangsung secara tatap muka yang diikuti 45 orang peserta yang seluruhnya berasal dari Pemerintah Provinsi Jambi, kegiatan ini diselenggarakan oleh PPSDM Regional Bandung sebagai UPT dari BPSDM Kemendagri dalam melaksanakan Pembinaan serta Pengembangan SDM kepada Pemerintah Daerah.
Di akhir sambutannya, Belly mengungkapkan, LPPD memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja pemerintah daerah yg terdiri dari capaian kinerja pemerintah daerah dan capaian kinerja, tentunya ini harus sesuai dengan prinsip transparan, akuntabilitas, akurasi dan objektif.
Post Date : 7 April 2022 | Create By : pipk