Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (PPUPD) dan Angka Kreditnya. Bagi PNS yang telah diinpassing diwajibkan mengikuti diklat pembentukan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pengangkatan.
Menyikapi hal ini Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemandagri Regional Bandung pada tahun 2021 memprogramkan “Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan di Daerah bagi PNS yang Disesuaikan/Inpassing” yang akan diikuti oleh PNS yang telah diinpassing ke dalam jabatan fungsional Pengawas Pemerintahan.
Tujuan umum Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PPUPD bagi PNS yang Disesuaikan/Inpassing adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi Pejabat Fungsional Pengawas Pemerintahan dalam bidang pengawasan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Sasaran Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PPUPD bagi PNS yang Disesuaikan/Inpassing adalah bagi PNS yang menduduki Jabatan Pejabat Fungsional Pengawas Pemerintahan dalam bidang pengawasan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Waktu dan tempat penyelenggaraan diklat, diselenggarakan dari tanggal 7 Juni sampai dengan 19 Juni Tahun 2021 bertempat di Hotel Karang Setra; Jl. Bungur No.2, Cipedes, Sukajadi, Kota Bandung. | Bandung, 7 Juni 2021.
Post Date : 15 June 2021 | Create By : pipk