-   WIB
Bandung 18 November 2020-Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009 tentang Jabaan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya. Bagi PNS yang telah diinpassing diwajibkan mengikuti diklat pembentukan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pengangkatan. Menyikapi hal ini PPSDM Kemendagri Regional Bandung pada tahun 2020 memprogramkan “Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Bagi PNS Yang disesuaikan/Inpassing Angkatan IV Tahun 2020” yang akan diikuti oleh PNS yang telah diinpassing ke dalam jabatan fungsional Pengawas Pemerintahan. Pembukaan Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Bagi PNS Yang disesuaikan/Inpassing Angkatan IV yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bandung dibuka secara resmi oleh Plh Kepala BPSDM Kemendagri Drs. Hamdani, MM., M.Si., AK Menggunakan Aplikasi ZOOM Metting Yang di hadiri juga olehKepala PPSDM Regional Bandung; Drs. H Yudia Ramli, M.Si yang membacakan laporan penyelenggara, di dampingi oleh Plt. Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD dan Lurah; Ibu Mimi Mintarti, M.AP Tujuan Umum Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan bagi PNS yang Disesuaikan/Inpassing adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi Pejabat Fungsional Pengawas Pemerintahan dalam bidang pengawasan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan.Tujuan umum Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan bagi PNS yang Disesuaikan/Inpassing adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi Pejabat Fungsional Pengawas Pemerintahan dalam bidang pengawasan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan.
MATERI DIKLAT
Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah bagi PNS yang di sesuaikan/Inpassing adalah sebagai berikut:
Sasaran Setelah Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan bagi PNS yang Disesuaikan/Inpassing di PPSDM Regional Bandung, agar dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi Pejabat Fungsional Pengawas Pemerintahan dalam bidang pengawasan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Waktu dan tempat penyelenggaraan Diklat, diselenggarakan dari tanggal 18 November sampai dengan 1 Desember 2020 bertempat di Hotel Karang Setra; Jl. Bungur No.2, Cipedes, Sukajadi, Kota Bandung
Post Date : 19 November 2020 | Create By : pipk150 orang
285 orang
1 orang
39619 orang