PPSDM REGIONAL BANDUNG [3/11/2020]- Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Polisi Pamong Praja di daerah, PPSDM Regional Bandung menyelenggarakan Uji kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja secara online,Penyelenggaraan Uji Kompetensi online ini diselenggarakan pada platform zoom meeting maupun aplikasi pendukung lainnya yang bersumber dari DIPA PPSDM Regional Bandung melalui mekanisme PNBP.
Adapun penyelenggaraan Uji Kompetensi Satpol PP Ini di bagi Menjadi 5 Angkatan ,
Masing-Masing Angkatan Berjumlah 80 Orang Peserta Tgl Pelaksanaan UJK tiap Angkatan di PPSDM Regional Bandung;
Angkatan I : 15 s.d. 17 Okt
Angkatan II : 19 s.d. 21 Okt
Angkatan III : 22 s.d. 24 Okt
Angkatan IV : 2 s.d. 4 Nov
Angkatan V : 5 s.d. 7 Nov
Uji kompetensi diperlukan sebagai salah satu syarat bagi anggota Satpol.PP yang akan beralih menjadi Pejabat Fungsional Polisi Pamong Praja atau yang akan naik jabatan lebih tinggi dalam Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya, Kementerian Dalam Negeri sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja sesuai pasal 6 ayat (1) Permenpan dan RB Nomor 4 Tahun 2014, mempunyai 14(empat belas) tugas pembinaan jabatan fungsional Polisi Pamong Praja yang salah satunya adalah Menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pol PP.
Adapun Rangkaian Acara, Yaitu Sebagai Berikut:
Pra Uji Kompetensi yang telah dilaksanakan kemarin;
Pembukaan;
Penyampaian materi, ceramah dan pembekalan dari narasumber;
Uji Tulis secara online; dan terakhir
Uji Kompetensi atau wawancara asesor dengan para asesi.
Selanjutnya bagi peserta uji kompetensi yang dinyatakan kompeten akan diberikan sertifikat kompetensi ditandatangani oleh Kepala BPSDM Kemendagri atas nama Menteri dalam Negeri Dan Dirjen Bina Adwil Kemendagri Sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pol PP.
Post Date : 3 November 2020 | Create By : pipk