PPSDM Regional Bandung - Kegiatan Pelatihan Kepemimpinan yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia pada tanggal 14 September 2020 mengacu kepada :
- Undang-Undang No 5 tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2007;
- Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017;
- Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2013;
- Peraturan LAN RI No. 15 2019;
- Peraturan LAN RI No.16 2019 Selaku ketua gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sumedang;
- Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri tentang penyelengaraan Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.
Kegiatan Pelatihan ini bertujuan untuk membangun Kopetensi peserta dalam rangka memenuhi standart manajerial Jabatan Administrasi dan Jabatan Pengawas dalam pelaksanaan dimasa pademik covid-19, upaya strategis yang telah disiapkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan munculnya klaster baru dalam pengembangan Kopetensi dengan memberikan 1 (satu) orang 1 (satu) Kamar
Adapun dalam pelaksanaan kegiatannya, PPSDM Regional Bandung telah mewajibkan dengan 10 (sepuluh) Sikap yang harus diperhatikan dalam beraktifitas diantaranya:
Selalu menggunakan masker
Jaga Jarak minimal 1,5 – 2 Meter
Cuci tangan pakai sabun
Olah raga secara teratur
Minum Vitamin
Asupan Makan Begizi
Cek Rapid/Swab
Ber do’a
Tetap berkinerja
Tetap berbagi karena kepedulian
Untuk memperoleh keamanan yang optimal Pelatihan Kepemimpinan dilaksanakan dengan Metode 20 % Klasikal dan 80 % Virtual (Blended Learning), pembiayaan kegiatan ini bersumber dari APBD melalui mekanisme PNBP, Yang disampaikan oleh Kepala PPSDM Kemendagri Regional Bandung Bapak Drs.H. Yudia Ramli., M.Si sebagai Laporan kepada Bapak Kepala BPSDM Kemendagri RI dalam acara Pembukaan Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan III secara Virtual.
Post Date : 14 September 2020 | Create By : pipk