Pembukaan Diklat PDP dalam Penerapan SPM bagi Pejabat Pengawas APBN Tahun 2020 dan Pelatihan Dasar CPNS Golongan III bagi Purna Praja IPDN Angkatan XXVI Tahun 2020 Gelombang ke I Angkatan Ke-1 dan Ke-2 yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bandung dibuka secara resmi oleh Kepala PPSDM Reg ional Bandung ; Ir Taty Devi M. Siregar, M.Si, dalam hal ini di dampingi oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD dan Lurah; T.R. FAHSUL FALAH. S.Sos, M.Si dan Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional Bandung; Neta Siti Mutiawati, S.Sos., M.AP, pada hari Senin tanggal 24 Februari tahun 2020 bertempat di Gedung Aula Gunung Gede BPSDM Regional Bandung Jl. Kiarapayung Km. 4,5 Jatinangor-Sumedang.
Latar Belakang Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia dilaksanakan dengan maksud untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Berbagai perubahan mendasar pengelolaan pemerintahan telah dilakukan termasuk peningkatan pelayanan publik. Dengan memperhatikan keterbatasan sumberdaya yang dimiliki daerah, maka yang perlu didorong dan diutamakan adalah penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai pelaksanaaan urusan wajib sekaligus perwujudan penyediaan pelayanan publik yang bersifat dasar. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian ditetapkan pula Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal untuk dijadikan acuan atau pedoman dalam penerapan SPM.
Salah satu isu utama penerapan SPM di daerah adalah terbatasnya kapasitas pemerintah daerah dalam penyelengaaraan pelayanan dasar dan belum dituangkannya SPM dalam proses perencanaan dan penganggaran. Pengintegrasian SPM dalam perencanaan dan penganggaran akan memastikan prioritas dan komitmen pemerintah daerah dalam mengalokasikan belanja langsung terutama untuk pelayanan dasar.
Perencanaan merupakan suatu siklus dalam proses menentukan kebijakan melalui urutan pilihan yang tepat dalam jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan dalam berbagai kemungkinan keadaan lingkungan dengan memperhitungkan sumber daya yang ada. Pemerintah memerlukan rencana jangka panjang yang bersifat menyeluruh yang dapat memberikan rumusan arah pengembangan organisasi ke masa depan, untuk mencapai sasaran-sasaran jangka panjang dan jangka pendek ke mana suatu organisasi akan diarahkan, rencana tersebut disusun sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan bersifat indikatif yang dirumuskan secara transparan, responsif, efektif, efesien, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan.
Dalam Pendidikan dan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan, pengetahuan dan kemampuan serta keterampilan perencanaan dalam menyusun dokumen perencanaan dalam penerapan SPM sesuai dengan potensi daerah masing-masing.
Sedangkan tujuan khusus dari pendidikan dan pelatihan ini diantaranya adalah:
Terlaksananya penerapan kebijakan terpadu dengan penyelenggaraan program Diklat dan terwujudnya kesiapan Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi dalam menyelenggarakan kebijakan penyelenggaraan program pelatihan yang telah dikembangkan dan disempurnakan oleh Instansi Pembina Diklat.
Post Date : 26 February 2020 | Create By : pipk