Pembukaan Diklat Penyusunan Dokumen Perencanaan dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal bagi Administrator Angkatan Ke-1 dan Angkatan Ke-2 Tahun 2020 diselenggarakan oleh PPSDM Regional Bandung bekerjasama dengan pemerintah daerah secara resmi dibuka pada Senin tanggal 18 Februari 2020 oleh Kepala PPSDM Regional Bandung; Ibu Ir. Taty Devi M. Siregar, M.Si, dalam hal ini di dampingi oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional Bandung pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional Bandung; Ibu Neta Siti Mutiawati, S.Sos., M.APada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional Bandung di aula Gunung Gede PPSDM Regional Bandung Jl. Sukajadi No. 185 Bandung
Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia dilaksanakan dengan maksud untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Berbagai perubahan mendasar pengelolaan pemerintahan telah dilakukan termasuk peningkatan pelayanan publik. Dengan memperhatikan keterbatasan sumberdaya yang dimiliki daerah, maka yang perlu didorong dan diutamakan adalah penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai pelaksanaaan urusan wajib sekaligus perwujudan penyediaan pelayanan publik yang bersifat dasar. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian ditetapkan pula Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal untuk dijadikan acuan atau pedoman dalam penerapan SPM.
Salah satu isu utama penerapan SPM di daerah adalah terbatasnya kapasitas pemerintah daerah dalam penyelengaaraan pelayanan dasar dan belum dituangkannya SPM dalam proses perencanaan dan penganggaran. Pengintegrasian SPM dalam perencanaan dan penganggaran akan memastikan prioritas dan komitmen pemerintah daerah dalam mengalokasikan belanja langsung terutama untuk pelayanan dasar.
Dalam Pendidikan dan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan, pengetahuan dan kemampuan serta keterampilan perencanaan dalam menyusun dokumen perencanaan dalam penerapan SPM sesuai dengan potensi daerah masing-masing.
Sedangkan tujuan khusus dari pendidikan dan pelatihan ini diantaranya adalah:
Sasaran
Terlaksananya penerapan kebijakan terpadu dengan penyelenggaraan program Diklat dan terwujudnya kesiapan Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi dalam menyelenggarakan kebijakan penyelenggaraan program pelatihan yang telah dikembangkan dan disempurnakan oleh Instansi Pembina Diklat.
Diklat Tersebut di tutup tanggal 14 Februari 2020
Post Date : 26 February 2020 | Create By : pipk