•   WIB

Pembukaan Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan bagi PNS yang Disesuaikan/Impassing Angkatan I dan Angkatan II Tahun 2020

Pembukaan Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan bagi PNS yang Disesuaikan/Impassing Angkatan I dan Angkatan II Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bandung dibuka secara resmi oleh Kepala PPSDM Reg ional Bandung ; Ir Taty Devi M. Siregar, M.Si, pada hari Senin tanggal 10 Februari tahun 2020 bertempat di Hotel Karang Setra – Bandung.

Pembinaan dan pengawasan secara implicit merupakan bagian integral dari system penyelenggaraan Negara. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sesuai dengan kewenangannya masing-masing dalam hal ini adalah Inspektorat Jenderal Kementerian, Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam era otonomi daerah pemerintah telah menyerahkan sebagian kewenangan kepada pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, penyelenggaraan kewenangan ini harus diikuti oleh pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan itu sendiri. Oleh karena itu pengawasan merupakan salah satu piranti dalam upaya memelihara integritas nasional dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia

Menindaklanjuti amanat PP Nomor 79 Tahun 2005 tersebut maka dibentuklah Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah yang memiliki tugas pokok melakukan pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan, melakukan pengawasan atas Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, melakukan Pengawasan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantu, melakukan pengawasan untuk tujuan tertentu, dan melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.

Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya. BAgi PNS yang telah diimpasing diwajibkan mengikuti diklat pembentukan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pengangkatan.

Menyikapi hal ini PPSDM Kemendagri Regional Bandung pada tahun 2020 memprogramkan “Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan bagi PNS yang Disesuaikan/Impassing Angkatan II Tahun 2020” yang akan diikuti oleh PNS yang telah diimpasing ke dalam jabatan fungsional Pengawas Pemerintahan, dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi Pejabat Fungsional Pengawas Pemerintahan dalam bidang pengawasan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Post Date : 20 February 2020 | Create By : pipk
VIDEO


STATISTIK PENGUNJUNG