Rapat Koordinasi bidang kediklatan PPSDM Regional Bandung kali ini diselenggarakan di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 19 s.d. 20 April 2018. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Menara Bahtera yang dihadiri oleh Pejabat Eselon II, III dan IV yang tersebar di 9 (sembilan) wilayah kerja.
Kepala PPSDM Regional Bandung, Ir. Taty Devi M. Siregar membuka secara resmi kegiatan dimaksud yang dihadiri oleh Plt. Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Kepamongprajaan dan Manajemen Kepemimpinan BPSDM Kemendagri, Dra. Hj. Erliani Budi Lestari, M.Si, Kepala BPSDM Provinsi Kalimantan Timur, Prof. Dr. Dwi Nugroho dan peserta yakni para pejabat dari BPSDM Provinsi, Kabupaten/Kota.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, bahwa Pusat Pendidikan dan Pelatihan Regional Bandung mengalami transformasi menjadi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional yang berpengaruh pada tugas dan fungsi tidak hanya menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan semata, namun dituntut untuk melaksanakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia, baik melalui pengkoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah maupun pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri, tujuannya ialah guna mewujudkan aparatur sipil negara yang kompeten dan profesional melalui pengembangan kompetensi pemerintahan dalam negeri sesuai dengan bidang tugasnya.
Maksud Dan Tujuan
Materi Kegiatan Meliputi:
Narasumber:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kompetensi dimaksud meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, serta memiliki kompetensi pemerintahan. Dalam hal pemenuhan kompetensi pemerintahan, Kemendagri mengadakan Diklat Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri (Pimpemdagri) yang ditujukan bagi pejabat pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas sebagai persyaratan kompetensi pemerintahan dalam negeri pada setiap jenjang organisasi pemerintahan di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Untuk mewujudkan program pengembangan kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri lingkup pemerintah daerah, dibutuhkan sinergitas dan konektivitas antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan tema “Membangun Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Menuju ASN yang Profesional”.
Peserta
Post Date : 26 April 2018 | Create By : pipk