Penyelenggaraan Diklat Peningkatan Kapasitas P2UPD dalam Rangka Audit dan Kinerja Tahun 2018 secara resmi dibuka oleh Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional Bandung Ir. Taty Devi M. Siregar, M.Si pada hari Senin tanggal 26 Maret 2018 di Aula Gunung Gede Pusdiklat Kemendagri Regional Bandung Jalan Kiarapayung Km. 4,5 Jatinangor Sumedang.
Sebagai Upaya memberi kepastian hukum terhadap tata cara pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diamanatkan dalam ketentuan Pasal 383 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pemelenggaman Pemerintahan Daerah sebagaimana tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengamanatkan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, merupakan usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pcmerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia serta sebagai salah satu bentuk Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh APIP harus berdasarkan kompetensi yang dimiliki terkait dengan pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai fungsi dan kewenangannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. APIP sebagaimana dimaksud adalah Jabatan Pengawas Penyelenggaraan urusan Pemerintah di Daerah.
Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah, di luar pengawasan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Aparatur Sipil Negara Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah, yang selanjutnya disebut Pengawas Pemerintahan, adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. untuk meningkatkan kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah pemerintah memandang perlu menyelenggarakan Diklat Diklat Peningkatan Kapasitas P2UPD Dalam Rangka Audit dan Kinerja.
TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan
Tujuan umum diklat ini adalah untuk meningkatkan kompetensi peserta Diklat Peningkatan Kapasitas P2UPD Dalam Rangka Audit dan Kinerja agar mampu menganalisa hambatan dalam kegiatan pengawasan dan melatih Diklat Peningkatan Kapasitas P2UPD Dalam Rangka Audit dan Kinerja yang terampil untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan dan dijadikan prasyarat utama untuk diajukan kenaikan jabatan.
Sasaran
Tersedianya Aparatur Pengawas Pemerintah yang memiliki kapasitas yang meningkat dalam rangka Audit dan Kinerja.
MATERI DIKLAT
Materi Diklat Peningkatan Kapasitas P2UPD Dalam Rangka Audit dan Kinerja adalah sebagai berikut:
1. Pre Test.
2. Gambaran Umum Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan.
3. Dinamika Kelompok.
4. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah : Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
5. Audit Sektor Publik :
- Pengertian Audit
- Karakteristik, Tujuan dan jenis-jenis audit
- Teknik Audit
6. Pemeriksaan Kinerja :
7. Tahapan Pemeriksaan Kinerja :
8. Simulasi : Studi Kasus Pemeriksaan Kinerja.
9. Post Test.
Post Date : 12 April 2018 | Create By : pipk