Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia tengah menyelenggarakan diklat teknis perencanaan dan penyusunan program berbasis kinerja bekerja sama dengan pemerintah kabupaten garut. Diklat tersebut dibuka oleh Kepala PPSDM Regional Bandung Ir. Taty Devi Siregar, M.Si, dan dihadiri oleh para pejabat struktural dan fungsionel di lingkungan PPSD bandung serta para pejabat kabupaten garut bertempat di Aula PPSDM Regional Bandung Jalan Sukajadi No. 185 Bandung pada Senin, 5 Maret 2018.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 277 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri juga telah menindaklanjutinya dengan menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Dalam sebuah penyelenggaraan sistem pemerintah, Perencanaan pembangunan Daerah sangat diperlukan sebagai sebuah rancang bangun desain arah program kerja kedepan guna mewujudkan tata kelola pembangunan Daerah yang bertujuan untuk meningkatan pemerataan kesejahteraan masyarakat, pemberian kesempatan kerja, lapangan usaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing Daerah.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya diharapkan mampu menyusun rencana pembangunan Daerah dengan prinsip-prinsip akuntabilitas dan menjadi suatu kesatuan yang utuh dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Hal tersebut perlu dilakukan antara pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangannya masing-masing. Disamping itu pemerintah perlu mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan Daerah yang dilakukan berdasarkan karakteristik, kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing Daerah.
Rencana pembangunan Daerah harus dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
Dalam rangka mengimplementasikan rencana tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Garut memandang perlu menyelenggarakan Diklat Perencanaan dan Penyusunan Program Berbasis Kinerja.
Tujuan Umum
Penyelenggaraan diklat tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kompetensi dan sikap perencana serta penyusun program pembangunan daerah.
Tujuan Khusus
Setelah mengikuti diklat ini peserta diharapkan mampu:
Sasaran
Sasaran dari penyelenggaraan diklat teknis perencana dan penyusunan program berbasis kinerja ialah tersedianya SDM aparatur perencana dan penyusun program pemerintah daerah yang, kompeten, akuntabel dan profesional.
Peserta
Diklat Teknis Perencanaan dan Penyusunan Program Berbasis Kinerja terdiri dari staf perencana dan penyusun program pembangunan daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Garut sebanyak 40 orang peserta.
Post Date : 8 March 2018 | Create By : pipk