Sejalan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), merujuk pada Pasal 63 ayat (3) dan ayat (4); CPNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses Diklat terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Dalam implementasinya diperlukan sebuah penyelenggaraan pelatihan yang inovatif dan terintegrasi, yaitu penyelenggaraan yang memadukan sistem pembelajaran klasikal dan non-klasikal di tempat Pelatihan dan di tempat kerja sehingga memungkinkan peserta mampu menginternalisasi, menerapkan, dan mengaktulisasikan, serta membuatnya menjadi sebuah kebiasaan (habituasi), dan merasakan manfaatnya, sehinggaterpatri dalam dirinya sebagai karakter PNS yang profesional. Melalui pembaharuan model pelatihan tersebut, diharapkan dapat menghasilkan PNS profesional yang berkarakter dalam melaksanakan tugas dan jabatannya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat pemersatu bangsa.
Penyempurnaan dan pengayaan konsep Pelatihan Dasar Prajabatan dilakukan dengan mengembangkan desain diklat terintegrasi sejalan dengan perkembangan dinamika tuntutan jabatan dan penguatan kompetensi bidang sesuai dengan formasi jabatan yang ditetapkan. Nomenklatur Diklat Prajabatan diubah menjadi Pelatihan Dasar Calon PNS, sebagai salah satu jenis Pelatihan yang strategis pasca UU ASN dalam rangka pembentukan karakter PNS dan kemampuan bersikap serta profesionalitas dalam mengelola tantangan dan masalah keberagaman sosial kultural dengan menggunakan perspektif whole of government atau one government yang didasari nilai- nilai dasar PNS berdasarkan kedudukan dan peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam setiap pelaksanaan tugas jabatannya sebagai pelayan masyarakat.
Tujuan dan Sasaran
Tujuan
Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III bertujuan untuk membentuk karakter PNS yang professional, yaitu PNS yang dibentuk oleh sikap dan perilaku, displin, nilai- nilai dasar, dan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dalam NKRI, serta kompeten sehingga mampu melaksanakan tugas dalam perannya sebagai pelayan masyarakat.
Sasaran
Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS bagi CPNS Golongan III diharapkan dapat mewujudkan PNS yang professional berkarakter sebagai pelayan masyarakat.
Post Date : 6 February 2018 | Create By : admin