Penyelenggaraan Diklat Teknis Substantif Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Tahun 2018 secara resmi dibuka oleh Kepala Pusdiklat Kemendagri Regional Bandung Ir. Taty Devi M. Siregar, M.Si pada hari Senin tanggal 05 Januari 2018 di Aula Gunung Gede Pusdiklat Kemendagri Regional Bandung Jalan Kiarapayung Km. 4,5 Jatinangor Sumedang.
Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, penganggaran dan laporan pertanggungjawaban pendapatan dan belanja negara harus dilaksanakan menggunakan basis akrual, dimana pendapatan, beban, aset, dan ekuitas diakui berdasarkan munculnya hak dan kewajiban, bukan berdasarkan pada arus masuk dan keluarnya kas semata. Di sisi lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU tersebut disahkan, atau pada tahun anggaran 2008.
Berkenaan dengan undang-undang tersebut, Pemerintah telah menetapkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005. Standar Akuntansi Pemerintah disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) dan berlaku sebagai pedoman, baik bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam melakukan penyusunan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD yang dikelolanya.
Selama pengelolaan keuangan basis akrual belum dapat diterapkan secara penuh, SAP mensyaratkan pengelolaan keuangan basis akrual untuk pengakuan dan pengukuran aset, kewajiban, dan ekuitas dalam rangka penyusunan neraca. Sedangkan untuk pengakuan dan pengukuran pendapatan dan beban dalam laporan realisasi anggaran digunakan basis kas. Ketentuan tersebut disebut dengan basis kas menuju akrual (cash toward accrual).
Pada kenyataannya, bukan hal mudah bagi pemerintah untuk menetapkan basis akrual secara penuh. Oleh karena itu, sampai dengan tahun 2008 pelaporan keuangan pemerintah masih menggunakan basis kas menuju akrual. Hal ini dikarenakan perlunya kesiapan dan koordinasi seluruh unit entitas akuntansi, unit entitas pelaporan, unit perbendaharaan dan unit penyusun standar akuntansi untuk melaksanakan peran dan kewenangan masing-masing dalam implementasi akuntansi berbasis akrual secara penuh.
Terkait dengan hal tersebut, dan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pengambilan keputusan sebagai bagian dari reformasi manajemen keuangan publik, maka telah dibuat kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang menyatakan bahwa implementasi akuntansi pemerintah berbasis akrual ditunda pelaksanaannya hingga paling lambat pada tahun 2015.
Kesepakatan ini dituangkan dalam UU Pertanggungjawaban APBN, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang berfungsi sebagai landasan teknis implementasi akuntansi berbasis Akrual. Selanjutnya sebagai acuan dalam penerapannya diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2014 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Sehubungan dengan upaya percepatan pengimplementasian pengelolaan keuangan basis akrual pada laporan keuangan pemerintah daerah serta pemantapan pada tahun-tahun yang akan datang, Pemerintah Daerah Kabupaten Garut memandang perlu menyelenggarakan Diklat Teknis Substantif Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
Diklat Teknis Substantif Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah difasilitasi oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional Bandung, dilaksanakan pada tanggal 5 s.d 10 Februari 2018 dengan jumlah peserta sebanyak 40 orang yang terdiri dari staf Pengelola Aplikasi Sistem Akuntansi Pemerintrah Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.
Post Date : 5 February 2018 | Create By : admin