•   WIB

Diklat Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2018

Penyelenggaraan Diklat Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2018 secara resmi dibuka oleh Kepala Pusdiklat Kemendagri Regional Bandung Ir. Taty Devi M. Siregar, M.Si pada hari Senin tanggal 05 Januari 2018 di Aula Gunung Gede Pusdiklat Kemendagri Regional Bandung Jalan Kiarapayung Km. 4,5 Jatinangor Sumedang.

Aset atau barang daerah merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksananan fungsi-fungsi Pemerintah Daerah serta dapat pula meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah yang signifikan. Namun, jika tidak dikelola dengan semestinya, aset tersebut justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya (terdepresiasi) seiring dengan perjalanan waktu.

Pengelolaan aset daerah harus berdasarkan pada kebijakan dan regulasi yang telah disepakati bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta pihak-pihak terkait lainnya.

Sejalan dengan itu, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta sebagaimana telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah antara lain disebutkan bahwa pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
 
Di sisi lain, tuntutan penerapan akuntansi berbasis akrual sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Karual pada Pemerintah Daerah.

Adapun permasalahan yang muncul mengenai hal tersebut, salah satunya adalah kompetensi para pengelola aset daerah dalam menyajikan informasi dan data mengenai aset tetap dalam neracanya masih belum sesuai harapan.

Diklat Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman penatausahaan aset daerah berbasis akrual sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal itu, Pemerintah Kabupaten Garut memandang perlu menyelenggarakan Diklat Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Diklat Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan pada tanggal 5 s.d 10 Februari 2018 dengan jumlah peserta sebanyak 40 orang yang terdiri dari staf pengelola barang milik daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.

Post Date : 5 February 2018 | Create By : admin
VIDEO


STATISTIK PENGUNJUNG