-   WIB
Pembukaan Diklat Dasar Satpol PP Tahun 2017 resmi dibuka oleh Kapusdiklat Kemendagri Regional Bandung, Ir. Taty Devi M. Siregar, M.Si pada hari rabu tanggal 13 November Tahun 2017 pukul 10.00 WIB bertempat di Gedung Aula Gunung Gede Pusdiklat Kemendagri Regional Bandung jalan Kiarapayung Km. 4,5 Jatinangor Sumedang.
Peserta Diklat Dasar Polisi Pamong Praja terdiri dari staf Satuan Polisi Pamong Praja di lingkungan Kota Bogor.
Dalam struktur organisasi Pemerintah Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah salah satu dari sedikit unit kerja Pemerintah daerah yang tidak memiliki wewenang untuk membuat kebijakan. Setiap kegiatan penertiban Satpol PP merupakan konsekuensi dari suatu kebijakan yang disusun oleh dinas tata kota dan dinas lainnya yang kemudian ditetapkan oleh pimpinan daerah disetiap level pemerintah yaitu Gubernur, Bupati/Walikota, dan Kecamatan. Satpol PP merupakan unit kerja yang tidak memiliki privilege untuk mempertanyakan validitas suatu kebijakan kepada pimpinan daerah. Target mereka adalah melaksanakan tugas yang diberikan untuk mencapai ketertiban sipil.
Polisi Pamong Praja sebagai unsur utama Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai peranan yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sosok Satpol PP yang mampu memainkan peran tersebut adalah Polisi Pamong Praja yang mempunyai kompetensi yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada Negara, bermoral, bermental baik, professional, dan sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Untuk dapat membentuk sosok Polisi Pamong Praja tersebut diatas, perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pendidikan dasar yang mengarah kepada upaya peningkatan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, Negara, dan tanah air, melaksanakan tugas Penegakan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat serta efisiensi, efektifitas, dan kualitas pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerjasama dan tanggung jawab yang tinggi.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Satuan Polisi Pamong Praja bahwa ketentuan Pasal 16 huruf f Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Praja mengamanatkan persyaratan untuk diangkat menjadi Polisi Pamong Praja lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Pemerintahan Kota Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri Regional Bandung memandang perlu menyelenggarakan Diklat Dasar Polisi Pamong Praja bagi aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan umum Diklat Dasar Polisi Pamong Praja adalah meningkatkan profesionalisme Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, menanamkan kesamaan pola pikir yang dinamis dan bernalar agar memiliki wawasan yang luas untuk melaksanakan tugas umum dibidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta meningkatkan pengetahuan keahlian dan/atau keterampilan serta pembentukan sedini mungkin kepribadian Polisi Pamong Praja dengan memantapkan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan perlindungan pada masyarakat.
Setelah mengikuti diklat ini peserta diharapkan dapat:
Tersedianya Polisi Pamong Praja yang profesional dalam rangka penegakan peraturan daerah serta dalam rangka pembinaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Post Date : 8 December 2017 | Create By : yudi162 orang
128 orang
0 orang
40183 orang