Pembukaan Diklat Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintah P2UPD Jenjang Madya resmi dibuka oleh Kapusdiklat Kemendagri Regional Bandung, Ir. Taty Devi M. Siregar, M.Si pada hari senin tanggal 20 Oktober Tahun 2017 pukul 10.00 WIB bertempat di Gedung Aula Gunung Gede Pusdiklat Kemendagri Regional Bandung jalan Kiarapayung Km. 4,5 Jatinangor Sumedang.
Dalam rangka memberi kepastian hukum terhadap tata cara pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 383 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah, menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pemelenggaman Pemerintahan Daerah sebagaimana tindak lanjut dari Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang merupakan usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang merupakan usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh APIP harus berdasarkan kompetensi yang dimiliki terkait dengan pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai fungsi dan kewenangannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. APIP sebagaimana dimaksud adalah Jabatan Pengawas Penyelenggaraan urusan Pemerintah di Daerah. Sehubungan hal tersebut, untuk meningkatkan kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah pemerintah memandang perlu menyelenggarakan Diklat Pengawas Pemerintahan Tingkat Madya.
TUJUAN DAN SASARAN
1 Tujuan
Tujuan umum diklat ini adalah untuk meningkatkan kompetensi peserta Diklat Pengawas Pemerintahan Tingkat Madya agar mampu menganalisa hambatan dalam kegiatan pengawasan dan melatih Pengawas Pemerintahan Tingkat Madya yang terampil untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan dan dijadikan prasyarat utama untuk diajukan kenaikan jabatan.
Tersedianya Aparatur Pengawas Pemerintah Tingkat Madya yang mampu menganalisa hambatan dalam kegiatan pengawasan dan terlatihnya Pengawas Pemerintahan Tingkat Madya yang terampil untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan dan dijadikan prasyarat utama untuk diajukan kenaikan jabatan.
Post Date : 27 October 2017 | Create By : yudi