Bandung, (Senin, 11 November 2024) - Dalam upaya memperkuat akuntabilitas dan efektivitas tata kelola pemerintahan di daerah, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bandung - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi membuka dua program pelatihan intensif, yakni Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pengawasan Ketaatan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam Pelaksanaan Urusan Angkatan II serta Diklat Reviu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung di Karang Setra Hotel and Cottages, Bandung, ini akan berjalan hingga 15 November 2024, diikuti oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dari berbagai daerah.
Diklat ini dibuka oleh Kepala PPSDM Regional Bandung - BPSDM Kemendagri, Indra Maulana Syamsul Arief, yang menyampaikan pentingnya pengawasan ketat serta evaluasi menyeluruh untuk memastikan bahwa pelaksanaan NSPK di setiap daerah berjalan sesuai ketentuan. Ia menekankan bahwa pengawasan dan reviu yang dilakukan oleh APIP harus mampu mendeteksi potensi penyimpangan lebih awal, sehingga tata kelola pemerintahan daerah dapat berjalan dengan efektif, efisien, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Indra menyampaikan bahwa Diklat Pengawasan Ketaatan NSPK serta Diklat Reviu RKPD dan Renja Perangkat Daerah ini bukan hanya bertujuan meningkatkan kapasitas teknis para peserta, tetapi juga menjadi bagian dari upaya lebih besar dalam mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. “Seiring dengan rencana pembangunan jangka panjang Indonesia, kita berupaya menciptakan pemerintahan yang kuat, berintegritas, dan berkelanjutan. APIP harus menjadi benteng utama dalam memastikan setiap kebijakan dan program daerah selaras dengan tujuan nasional yang lebih besar,” ujarnya.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, pemerintah Indonesia mencanangkan delapan agenda besar yang mencakup transformasi ekonomi, sosial, tata kelola, dan supremasi hukum. Dalam hal ini, pemerintah juga berupaya memantapkan sinergi antara pusat dan daerah untuk memastikan agar pengawasan berjalan secara terpadu, tidak ada program yang tumpang tindih, dan setiap anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kebutuhan yang nyata di masyarakat.
Pentingnya penguatan sinergi ini juga menjadi pesan khusus dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, ujarnya, adalah fondasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang solid dan harmonis. Ia juga menekankan bahwa kerja sama lintas wilayah sangat penting, terutama di era globalisasi yang memerlukan koordinasi antar-daerah dalam menghadapi berbagai tantangan yang kompleks.
Sejalan dengan upaya efisiensi dan transparansi, Presiden Prabowo dalam arahannya di Rakornas menekankan perlunya penghematan anggaran pada sektor-sektor non-esensial dan lebih memfokuskan anggaran untuk kepentingan masyarakat luas. Hal ini menjadi sorotan utama dalam pengawasan keuangan di tahun 2025. Presiden Prabowo menekankan agar setiap rupiah yang dianggarkan memiliki dampak langsung bagi masyarakat. Langkah ini, menurutnya, akan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di seluruh tingkatan pemerintahan.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo meminta agar pemerintah daerah tidak melakukan pengeluaran berlebihan, seperti perjalanan dinas yang tidak penting, kunjungan ke luar negeri, atau acara seremonial yang bersifat mewah. Langkah-langkah penghematan ini diharapkan tidak hanya dapat mencegah pemborosan, tetapi juga membantu memfokuskan anggaran untuk mendukung program-program prioritas yang menyentuh langsung masyarakat.
Guna mencapai tujuan tersebut, PPSDM Regional Bandung - BPSDM Kemendagri telah menyusun kurikulum yang komprehensif bagi Diklat Pengawasan Ketaatan NSPK serta Diklat Reviu RKPD dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2024. Untuk Diklat Pengawasan Ketaatan NSPK, materi-materi mencakup Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Konsepsi Kepatuhan dan NSPK, serta teknik pengawasan yang meliputi praktek pemeriksaan hingga diskusi kelompok untuk memecahkan permasalahan nyata di lapangan. Sementara itu, Diklat Reviu RKPD dan Renja Perangkat Daerah difokuskan pada peningkatan pemahaman terkait peraturan perencanaan pembangunan, serta simulasi reviu untuk memastikan dokumen perencanaan tahunan sesuai dengan prioritas nasional dan daerah.
Menurut Indra, kurikulum diklat ini dirancang secara andragogis untuk mendukung pembelajaran partisipatif. "Kami menginginkan para peserta mampu mengidentifikasi dan mengatasi kendala-kendala pengawasan yang sering ditemui di lapangan melalui studi kasus dan simulasi langsung. Ini bukan sekadar pelatihan, tetapi sarana meningkatkan kecakapan analisis yang berbasis pada kebutuhan riil setiap daerah," jelasnya. Selain metode ceramah, diskusi kelompok, dan role-playing, peserta juga akan terlibat dalam simulasi langsung untuk mendalami pengawasan terhadap NSPK.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas internal, APIP diharapkan berperan sebagai garda terdepan dalam memastikan akuntabilitas keuangan daerah. APIP juga didorong untuk memberikan peringatan dini (early warning) dan meningkatkan manajemen risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Dengan penguatan kapasitas yang kami berikan, kami berharap peserta diklat tidak hanya dapat menjalankan tugas pengawasan dengan baik, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam mengawal setiap tahapan pembangunan daerah. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami bersama untuk memastikan anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata,” tambah Indra.
Sebagai penutup, Indra mengingatkan bahwa pengawasan APIP tidak boleh dilakukan secara terpisah atau dalam “silo.” Ia menegaskan bahwa integrasi dan kolaborasi antara APIP pusat dan daerah merupakan kunci dalam menjaga akuntabilitas dan efektivitas tata kelola pemerintahan daerah. “Jika sinergi ini dapat berjalan baik, kita akan memiliki pemerintahan yang lebih kuat, solid, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat,” katanya.
Melalui Diklat Pengawasan Ketaatan NSPK serta Diklat Reviu RKPD dan Renja Perangkat Daerah ini, PPSDM Regional Bandung - BPSDM Kemendagri berharap dapat mencetak aparatur yang siap menghadapi tantangan dalam pengawasan tata kelola pemerintahan. "Kami berharap peserta mampu menjadi pilar penting dalam pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab. Program ini adalah bentuk investasi jangka panjang bagi kemajuan bangsa menuju Indonesia Emas 2045," tutup Indra.
Dengan dimulainya diklat ini, diharapkan seluruh peserta dapat membawa dampak positif di daerahnya masing-masing, memperkuat pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, dan menjadi penggerak tata kelola pemerintahan yang lebih baik di seluruh Indonesia.
Post Date : 11 November 2024 | Create By : pipk