Bandung - Penutupan Diklat Reviu Rencana Kerja dan Anggaran - Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun 2024 yang diselenggarakan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bandung pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Mercure Bandung Nexa Supratman, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Kegiatan Diklat ditutup secara resmi oleh Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono yang didampingi oleh Kepala PPSDM Regional Bandung, Indra Maulana Syamsul Arief. Diklat yang diselenggarakan dari tanggal 27 sampai dengan 31 Mei 2024 ini diikuti oleh 40 orang peserta secara klasikal.
Dalam sambutannya, Sugeng menyampaikan pentingnya proses reviu RKA-SKPD, karena perencanaan yang baik sudah memecahkan 50% persoalan. Hal ini berkaitan dengan tugas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang harus memastikan perencanaan tersebut, baik dan benar secara aturan serta juga sesuai dengan kaidah. Tugas untuk melakukan reviu adalah untuk mengingatkan yang merupakan tahap awal sebelum ditetapkan sebagai dokumen kebijakan.
APIP harus melakukan reviu dengan konsep Penganggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budgeting) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sugeng menegaskan bahwa outcome tidaklah mungkin single output. Oleh karena itu, APIP harus memiliki pandangan yang luas untuk mampu melihat outcome (kemanfaatan) yang diharapkan dan output apa saja yang mendukungnya serta mampu melihat indikator-indikator capaiannya. Sehingga dokumen yang telah melewati reviu memiliki akurasi yang tingi dan lebih berkualitas.
Sugeng juga menekankan bahwa APIP harus mampu melihat keterkaitan antara rencana saat ini dengan tahun sebelumnya dan yang akan datang, sehingga dapat terasa kemanfaatannya. “Orang-orang yang mereviu adalah orang yang berpikiran luas karena mengaitkan RKA dengan indikator-indikator kinerja dan juga kemanfaatannya", ungkap Sugeng.
Post Date : 31 May 2024 | Create By : pipk