Sumedang - Jumat, 31 Mei 2024
Klinik Pratama Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bandung pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menyambut survei akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (LAFKESPRI). Acara ini menandai langkah penting dalam memastikan penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Indra Maulana Syamsul Arief, Kepala PPSDM Regional Bandung menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya dalam menyambut tim surveyor akreditasi yang terdiri dari Anang Setiana dan Muhammad Amin. Dalam sambutannya, Indra menekankan pentingnya survei ini untuk memastikan komitmen klinik dalam memberikan pelayanan kesehatan yang prima kepada seluruh pasien.
Indra menyoroti peran penting Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjadi landasan hukum utama dalam mengatur berbagai aspek sistem kesehatan di Indonesia. Undang-undang ini menekankan akses pelayanan kesehatan yang merata bagi seluruh penduduk Indonesia, tanpa memandang status sosial, ekonomi atau geografis. Prioritas utama adalah perlindungan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan menekankan upaya pencegahan penyakit, promosi kesehatan dan perbaikan lingkungan yang mendukung gaya hidup sehat.
Undang-undang ini juga mengatur tentang peran serta pemerintah dan swasta dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk regulasi terkait pendanaan, pengelolaan dan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan. Indra menegaskan bahwa pelayanan kesehatan berkualitas adalah hak setiap individu, dan pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap standar.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Standar ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Klinik Pratama PPSDM Regional Bandung yang telah memiliki izin operasional dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan, terus mengembangkan pelayanan kesehatan serta sarana dan prasarana secara berkesinambungan. Klinik ini berperan penting dalam mendukung kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur pemerintahan dalam negeri.
Proses akreditasi klinik melibatkan beberapa langkah penting, termasuk persiapan dokumen, penerapan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta evaluasi berbagai aspek operasional klinik, seperti manajemen risiko, pengelolaan bahan berbahaya dan sistem utilitas. Klinik juga harus menyediakan bukti pelaksanaan asuhan medis dan pemeliharaan fasilitas sesuai dengan standar instrumen survei akreditasi.
Indra mengapresiasi pendampingan dan arahan dari LAFKESPRI selama tahap persiapan survei ini. Ia berharap masukan dan rekomendasi dari tim surveyor dapat menjadi acuan bagi seluruh tim kesehatan di Klinik Pratama PPSDM Regional Bandung untuk melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan.
Indra mengajak seluruh tim klinik untuk berpartisipasi aktif dalam survei ini. Kerja sama dan komunikasi yang baik antara tim survei dan tim klinik akan memastikan proses berjalan lancar dan memberikan hasil yang akurat.
Klinik Pratama PPSDM Regional Bandung menjadi Klinik Pratama non rawat inap pertama di lingkungan Kemendagri yang terakreditasi paripurna. Pencapaian ini akan menjadi kebanggaan dan contoh bagi klinik lain di lingkungan Kemendagri.
Sebagai penutup, Indra berharap seluruh rangkaian kegiatan survei berjalan lancar dan memberikan hasil terbaik.
Post Date : 31 May 2024 | Create By : pipk