Jatinangor, Kamis, 30 Mei 2024
Melalui Pelatihan Kompetensi Bagi Aparatur Publik, PPSDM Regional Bandung - BPSDM Kemendagri Dorong Penerapan SPM yang Lebih Baik. Pemahaman dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang lebih baik oleh para Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah diharapkan akan membuat pelayanan dasar kepada masyarakat dapat terpenuhi secara optimal. Karenanya, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bandung - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya mendukung hal tersebut melalui berbagai Pendidikan dan Pelatihan yang dilakukan.
Demikian disampaikan Kepala PPSDM Regional Bandung - BPSDM Kemendagri, Indra Maulana Syamsul Arief pada Pembukaan Pengembangan Kompetensi Penerapan SPM bagi Administrator dan Pengawas Bidang Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kamis (30/5/2024).
Kegiatan ini berlangsung secara Blended Learning, dengan tahap pertama dalam jaringan (daring) pada 30 hingga 31 Mei 2024, dan tahap kedua tatap muka pada 3 sampai 5 Juni 2024 di PPSDM Regional Bandung - BPSDM Kemendagri, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Indra menekankan, Pelatihan ini memiliki arti penting untuk memberikan pemahaman tentang penerapan SPM di Daerah. “SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diperoleh setiap warga negara secara minimal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ihwal SPM diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM. Di dalamnya tercakup soal pengumpulan data, penghitungan kebutuhan dasar, perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan SPM.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa setiap Kepala Daerah wajib membentuk Tim Penerapan SPM, dengan di dukung alokasi anggaran yang diprioritaskan untuk menilai ketercapaian SPM. Untuk itu, kata dia, komitmen dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan penerapan SPM di Daerah.
Post Date : 30 May 2024 | Create By : pipk