Senin, 13 Maret 2023
Bandung – Guna mendukung upaya pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih baik, Kemendagri melalui PPSDM Regional Bandung menggelar Pelatihan Orientasi Tugas PPUPD Jenjang Ahli Muda pada Senin, 13 Maret 2023 di Karang Setra Hotel and Cottages Sukajadi, Bandung, Jawa Barat.
Tujuan penyelenggaraan Pelatihan ini adalah untuk membangun integritas, moral, kejujuran, motivasi, Nasionalisme dan Kebangsaan, karakter kepribadian serta pemahaman dasar Jabatan Fungsional PPUPD. Gelaran ini merupakan implementasi dari kebijakan khusus Pengembangan Kompetensi PPUPD yang telah ditetapkan pada Tanggal 22 September 2022 melalui Keputusan Mendagri Nomor: 893.4-2018 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional PPUPD sebagai amanat dari Peraturan Mendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional PPUPD dan Peraturan Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional PPUPD yang nantinya akan digantikan mulai 1 Juli 2023 melalui Peraturan Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Pelatihan yang dibuka langsung oleh Kepala PPSDM Regional Bandung, Dr. Belly Isnaeni, SH, MH menyampaikan harapannya kepada para Peserta bahwa “Pejabat Fungsional PPUPD dapat fokus pada perbaikan sistem agar dampak perbaikan yang dihasilkan dapat berdimensi jangka panjang”, ujarnya. Lebih lanjut Belly menjelaskan bahwa apabila sistem yang buruk, maka seberapa banyakpun orang yang ditindak dan diberi sanksi, pelanggar akan terus ada. Namun bila yang dibenahi adalah sistemnya, maka celah untuk terjadi penyimpangan menjadi tertutup.
Adapun materi Pelatihan yang akan diberikan adalah terkait filosofi, norma dan kode etik, komunikasi dan teknik pengawasan, pengawasan terhadap ketaatan NSPK dan pengawasan terhadap penerapan SPM. Materi-materi ini merupakan bekal dasar bagi para Peserta dalam menjalankan tugas di wilayah kerjanya masing-masing.
Sebagai informasi bahwa Pelatihan ini diselenggarakan dengan metode Blended Learning, yang mana sebelumnya para Peserta telah menerima pembelajaran untuk kurikulum peningkatan kompetensi manajerial selama 32 Jam Pelajaran secara Non Klasikal (jarak jauh). Dan dilanjut para Peserta akan mengikuti Mata Pelatihan Inti selama 6 hari efektif secara Klasikal.
Terakhir Belly menyampaikan bahwa “PPUPD selain mampu melakukan pengawasan urusan konkuren Pemerintah Daerah secara umum, tentunya harus juga memiliki kompetensi teknis substantif, seperti audit investigatif, reviu atas RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah, reviu RKA-SKPD, probity audit, reviu LPPD, audit BMD, pengawasan keuangan Desa dan lain sebagainya yang tentunya dapat menunjang pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional PPUPD”, tutupnya.
Post Date : 14 March 2023 | Create By : pipk