-   WIB
Senin, 9 September 2020-Bandung – PPSDM Regional Bandung menggelar Diklat Penyusunan Dokumen Perencanaan dalam Penerapan SPM Bagi Pejabat Pengawas Angkatan II, Diklat Penyusunan dan PAK Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional PPUPD serta Diklat Reviu RKA-SKPD dari Tanggal 19 hingga 23 September 2022 di Karang Setra Hotel and Cottages.
Kepala PPSDM Regional Bandung Dr. Belly Isnaeni, SH, MH menyampaikan, pengembangan kompetensi merupakan suatu keharusan dalam peningkatan kapasitas SDM Aparatur sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Seluruh SDM Aparatur wajib mendapatkan hak pengembangan kompetensi setiap tahunnya minimal 20 JP.
Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM serta Perubahan Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 menjadi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM, menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan untuk penerapan SPM. “Dengan terbitnya Permendagri 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM di Daerah, maka akan lebih terarah untuk pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara. Penerapan SPM diprioritaskan bagi Warga Negara yang berhak memperoleh pelayanan dasar secara minimal sesuai dengan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasarnya,” lanjut Belly.
Lebih lanjut Belly mengatakan bahwa, PPUPD mempunyai peran dan urusan yang sangat luas. Salah satu urusannya adalah mengenai penilaian angka kredit. “Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengawas Pemerintahan dalam rangka pembinaan karier ASN,” kata Belly.
Adapun untuk Diklat Reviu RKA-SKPD dalam Pembukaan kegiatan, Kepala PPSDM Regional Bandung mengatakan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, APIP mempunyai peran yang sangat penting serta strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Di akhir sambutannya, Belly berharap melalui pembekalan Diklat tersebut para Peserta dapat mempersiapkan diri terhadap persaingan dengan menanamkan konsep bekerja bersama-sama atau kolaborasi.
Kegiatan Diklat ini didukung pula oleh Narasumber yang kompeten di bidangnya, diantaranya berasal dari Itjen Kemendagri, Ditjen Bina Bangda Kemendagri, BPSDM Kemendagri dan PPSDM Regional Bandung.
Post Date : 9 September 2022 | Create By : pipk21 orang
173 orang
0 orang
43173 orang