•   WIB

Pembukaan Orientasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gelombang 1 Tahun 2019

Senin 7 Oktober 2019 , Pembukaan Orientasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gelombang 1 Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bandung dibuka secara resmi, oleh Kepala  PPSDM Regional Bandung; Ir. Taty Devi M. Siregar, bertempat di Aula Gunung Gede PPSDM Regional Bandung, Jalan Kiarapayung Km 4,5 Jatinangor Sumedang.

Kepala PPSDM Regional Bandung  “ Ir.TATY DEVI M. SIREGAR., M.Si. dalam sambutannya; menyambut baik kegiatan semacam ini karena mempunyai makna penting bagi upaya peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang harus terus dilakukan dan berkesinambungan.

sebagaimana diketahui bersama bahwa DPRD terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui mekanisme pemilu  yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil). melalui mekanisme pemilu inilah, rakyat memiliki kedaulatan di dalam memilih dan menentukan wakil terbaiknya di parlemen.

selain itu, dalam konteks pemerintahan daerah, dprd merupakan  lembaga perwakilan rakyat daerah dengan berkedudukan sebagai mitra sejajar kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. oleh karena itu, dprd memiliki posisi penting dalam melaksanaan program pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat.

sebagai mitra sejajar kepala daerah, dprd memiliki  peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas  penyelenggaraan  pemerintahan  daerah,  melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi DPRD.

saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwa dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 96 menyebut 3 (tiga) fungsi dprd, yakni  memiliki  fungsi pembentukan peraturan daerah (perda), penyusunan anggaran dan pengawasan.

pertama, fungsi pembentukan perda dilaksanakan dengan cara mengajukan usul rancangan perda (raperda) lalu membahasnya bersama kepala daerah untuk disetujui atau tidaknya raperda tersebut. selain itu, juga dapat menyusun program pembentukan perda bersama kepala daerah.

kedua, fungsi anggaran dilakukan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan perda tentang apbd yang diajukan oleh kepala daerah.

ketiga, fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap:

  1. pelaksanaan perda dan peraturan kepala daerah;
  2. pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
  3. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh badan pemeriksa keuangan.

melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD, maka dibutuhkan figur atau profil anggota dewan dengan kompetensi yang prima, dengan memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, kemampuan (skill) yang handal serta sikap (attitude) yang baik.

Selain itu, pada tahun ini ppsdm kemendagri regional bandung juga akan menyelenggarakan orientasi bagi anggota DPRD provinsi hasil pemilu legislatif 2019-2024. Sejumlah materi telah dipersiapkan dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalitas  anggota DPRD periode 2019-2024 ini.

 

Post Date : 7 October 2019 | Create By : pipk
VIDEO


STATISTIK PENGUNJUNG