•   WIB

Pembukaan Diklat P2UPD Pembentukan Angkatan XI dan XII Tahun 2019

PPSDM Reg. Bandung - Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009 tentang Jabaan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya. Bagi PNS yang telah diinpassing diwajibkan mengikuti diklat pembentukan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pengangkatan. 

Menyikapi hal ini PPSDM Kemandagri Regional Bandung pada tahun 2019 memprogramkan “Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan bagi PNS yang Disesuaikan/Inpassing Angkatan XI dan XII Tahun 2019” yang akan diikuti oleh PNS yang telah diinpassing ke dalam jabatan fungsional Pengawas Pemerintahan.

             Pembukaan Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan bagi PNS yang Disesuaikan/Inpassing Angkatan XI & XII Tahun 2019, yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bandung dibuka secara resmi oleh Kepala PPSDM Reg Bandung ; Ir Taty Devi M siregar, M.Si , pada Senin, 2 September 2019 bertempat di Hotel Karang Setra

Tujuan Umum Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan bagi PNS yang Disesuaikan/Inpassing adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi Pejabat Fungsional Pengawas Pemerintahan dalam bidang pengawasan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan.Tujuan umum Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan bagi PNS yang Disesuaikan/Inpassing adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi Pejabat Fungsional Pengawas Pemerintahan dalam bidang pengawasan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan.

MATERI DIKLAT

Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah bagi PNS yang di sesuaikan/Inpassing adalah sebagai berikut:

 

  1. Gambaran umum jabatan fungsional pengawas pemerintahan;
  2. Pemahaman dasar tentang pengaduan masyarakat;
  3. Pemahaman dasar tentang penghitungan angka kredit;
  4. Pemahaman dasar rkpd, renja pd, kua ppas, rkapd serta perubahannya ;
  5. Pemahaman dasar pkp, kkp, lhp dan simulasi;
  6. Pemahaman dasar rpjmd dan renstra pd serta perubahannya;
  7. Kebijakan pengawasan;
  8. Kebijakan dasar pengawasan dalam rangka tujuan tertentu;
  9. Pemahaman dasar reviu laporan keuangan pemda;
  10. Pemahaman dasar reviu laporan kinerja instansi pemerintah;
  11. Pemahaman dasar penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar dan pengawasan penerapan spm;
  12. Pemahaman dasar tentang pelayanan publik;
  13. Pemahaman dasar penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar dan pengawasan penerapan nspk;
  14. Pemahaman dasar program strategis di daerah;
  15. Pemahaman dasar penyelenggaraan urusan pemerintahan pilihan dan pengawasan nspk;
  16. Pemahaman dasar penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  17. Pemahaman dasar pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  18. Pemahaman dasar atas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah pp 12 tahun 2017;
  19. Psikologi pengawasan;
  20. Karya tulis ilmiah;
  21. Blc;
  22. Pre test
  23. Post test

 

Sasaran Setelah Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan bagi PNS yang Disesuaikan/Inpassing di PPSDM Regional Bandung, agar dapat  meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi Pejabat Fungsional Pengawas Pemerintahan dalam bidang pengawasan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Waktu dan tempat penyelenggaraan Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan bagi PNS yang Disesuaikan/Inpassing Angkatan XI dan XII Tahun 2019 diselenggarakan dari tanggal 2 September sampai dengan 14 September 2019 bertempat di Hotel Karang Setra , JL Bungur No.2 Cipedes

Post Date : 3 September 2019 | Create By : pipk
VIDEO


STATISTIK PENGUNJUNG