•   WIB

Pembukaan Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan bagi PNS yang Disesuaikan/Inpassing AKT 4, 5 dan AKT 6

PPSDM Reg. Bandung - Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009 tentang Jabaan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya. Bagi PNS yang telah diinpassing diwajibkan mengikuti diklat pembentukan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pengangkatan. 

Menyikapi hal ini PPSDM Kemandagri Regional Bandung pada tahun 2019 memprogramkan “Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan bagi PNS yang Disesuaikan/Inpassing Angkatan 4, Angkatan 5 dan  Angkatan 6 Tahun 2019” yang akan diikuti oleh PNS yang telah diinpassing ke dalam jabatan fungsional Pengawas Pemerintahan.

             Pembukaan Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan bagi PNS yang Disesuaikan/Inpassing Angkatan 4, Angkatan 5 dan  Angkatan 6  Tahun 2019,yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bandung dibuka secara resmi oleh Inspektur Jenderal Kemendagri;Dr. Tumpak Haposan Simanjuntak, MA , yang didampingi kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD dan Lurah Bapak T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si. pada Selasa, 2  April 2019 bertempat di ruang Aula Hotel Karang Setra Sukajadi Bandung.

Tujuan Umum Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan bagi PNS yang Disesuaikan/Inpassing adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi Pejabat Fungsional Pengawas Pemerintahan dalam bidang pengawasan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan.Tujuan umum Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan bagi PNS yang Disesuaikan/Inpassing adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi Pejabat Fungsional Pengawas Pemerintahan dalam bidang pengawasan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan.

MATERI DIKLAT

Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah bagi PNS yang di sesuaikan/Inpassing adalah sebagai berikut:

  1. Gambaran umum jabatan fungsional pengawas pemerintahan;
  2. Pengawasan Kebijakan Daerah;
  3. Psikologi Pengawasan;
  4. Pengawasan Administrasi Umum;
  5. Pemahaman Dasar Pengawasan Penerapan SPM dan NSPK dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  6. Pemahaman Dasar Pengawasan Dekon & TP (khusus Pengawas Pemerintahan Tingkat Pusat);
  7. Pemahaman Materi Dasar Program Strategis Nasional di Daerah;
  8. Pemahaman Dasar Pengawasan dengan Tujuan Tertentu Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah;
  9. Pemahaman Dasar Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  10. Reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
  11. Pemahaman Dasar tentang Pengaduan Masyarakat;
  12. Pemahaman Dasar tentang PKP,KKP dan LHP;
  13. Simulasi PKP,KKP dan LHP (Kelompok);
  14. Teknik Penulisan Karya Tulis  Pengawasan Pemerintahan Daerah;
  15. Mekanisme Penilaian dan Penetapan Angka Kredit;
  16. Pengarahan Program;
  17. Evaluasi Pembelajaran;
  18. Revolusi Mental;
  19. Dinamika Kelompok;

Sasaran Setelah Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan bagi PNS yang Disesuaikan/Inpassing di PPSDM Regional Bandung, agar dapat  meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi Pejabat Fungsional Pengawas Pemerintahan dalam bidang pengawasan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Waktu dan tempat penyelenggaraan Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan bagi PNS yang Disesuaikan/Inpassing 2019 diselenggarakan dari tanggal 1 April sampai dengan 15 April 2019 bertempat di Hotel Karang Setra; Jl. Bungur No.2, Cipedes, Sukajadi, Kota Bandung

Post Date : 8 April 2019 | Create By : pipk
VIDEO


STATISTIK PENGUNJUNG