-   WIB
PPSDM Reg. Bandung - Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009 tentang Jabaan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya. Bagi PNS yang telah diinpassing diwajibkan mengikuti diklat pembentukan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pengangkatan.
Menyikapi hal ini PPSDM Kemandagri Regional Bandung pada tahun 2019 memprogramkan “Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan bagi PNS yang Disesuaikan/Inpassing Angkatan I Tahun 2019” yang akan diikuti oleh PNS yang telah diinpassing ke dalam jabatan fungsional Pengawas Pemerintahan.
Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan bagi PNS yang Disesuaikan/Inpassing Angkatan I Tahun 2019,Pembentukan yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bandung dibuka secara resmi oleh kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD dan Lurah Bapak T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si. pada Senin, 18 Februari 2019 bertempat di ruang aula kantor PPSDM Sukajadi Bandung.
Tujuan Umum Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan bagi PNS yang Disesuaikan/Inpassing adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi Pejabat Fungsional Pengawas Pemerintahan dalam bidang pengawasan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan.Tujuan umum Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan bagi PNS yang Disesuaikan/Inpassing adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi Pejabat Fungsional Pengawas Pemerintahan dalam bidang pengawasan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan.
MATERI DIKLAT
Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah bagi PNS yang di sesuaikan/Inpassing adalah sebagai berikut:
Sasaran Setelah Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan bagi PNS yang Disesuaikan/Inpassing di PPSDM Regional Bandung, agar dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi Pejabat Fungsional Pengawas Pemerintahan dalam bidang pengawasan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Post Date : 22 February 2019 | Create By : pipk34 orang
134 orang
1 orang
39791 orang