Diklat Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintah (P2UPD) untuk Jenjang Madya yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bandung dibuka secara resmi oleh kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD dan Lurah Bapak T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si. pada Kamis, 19 Juli 2018 bertempat di ruang aula kantor PPSDM Sukajadi Bandung.
Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah, di luar pengawasan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Aparatur Sipil Negara Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah, yang selanjutnya disebut Pengawas Pemerintahan, adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tujuan penyelenggaraan diklat ini adalah untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam menganalisa setiap hambatan dalam kegiatan pengawasan, meningkatkan dan melatih Pengawas Pemerintahan Tingkat Madya agar terampil dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan prasyarat utamanya.
Post Date : 8 August 2018 | Create By : pipk