Pemerintah Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota pada dasarnya memiliki tujuan sama yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena memiliki tujuan sama berarti terbuka peluang yang besar untuk mengadakan kerjasama dalam berbagai bidang termasuk kepegawaian. Kerjasama tersebut dapat berjalan dengan baik apabila memenuhi syarat-syarat:
adanya kebutuhan bersama;
adanya kemauan untuk saling menerima dan memberi;
adanya keterbukaan;
adanya kedudukan yang sejajar, dalam arti tidak saling membawahi.
Untuk dapat menjalankan pembinaan Pegawai Negeri Sipil, diperlukan kinerja yang memadai dari pengambilan kebijakan serta para pengelola manajemen kepegawaian di Daerah. Optimalisasi kinerja di bidang kepegawaian akan dapat tercapai jika terdapat mekanisme kerja yang sinergis di antara institusi-institusi pembina kepegawaian di Daerah.