Hukum Tata Pemerintahan Heteronom Dan Otonom
Hubungan hak dan kewajiban antara Pemerintahan dengan pihak yang diperintah tidak saja menjadi suatu hubungan yang berlangsung dalam kerangka pemerintahan, akan tetapi ia menjadi suatu kerangka hubungan hukum yang secara mendasar diatur dalam konstitusi negara. Pihak yang diperintah dalam konteks kedaulatan adalah dikonsepsikan sebagai Rakyat, namun dari konsepsi inilah menempatkan rakyat dalam peran dan status yang sangat luas.