contoh css 7-17

Lokasi Rak No. 342-(074-078)

Sekilas Info
    HUKUM PENERIMAAN BUKAN PAJAK

    Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai salah satu unsur pendapatan Negara dalam APBN merupakan aspek yang sangat potensial untuk meningkatkan penerimaan negara diluar sektor pajak.Terbukti dari laporan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan,penerimaan PNBP pada APBN tahun 2005 -2007 tercatat pada kisaran rp 200 triliun. Namun sayang,pengelolaan PNBP ini dinilai banyak pihak belum maksimal.Masih terdapat beberapa permasalahan dalam pengelolaan PNBP,antara lain dana PNBP yang dipungut Kementerian/Lembaga tidak dikelola secara benar.Selain itu, penggunaannya dinilai tidak jelas.Hal itu di khawatirkan akan berdampak pada kinerja belanja negara. Atas dasar itulah, maka pengelolaan PNBP harus dikembalikan pada norma hukum yang berlaku.

    Apa dan bagaimana norma hukum yang berlaku dalam penerimaan PNBP tersebut?.Buku ini menyajikan hal-hal yang berkaitan dengan hukum PNBP,di antaranya jenis-jenis PNBP,pengelolaan PNBP,jenis dan tarif PNBP,timbulnya penerimaan negara bukan pajak yang terutang;pemeriksaan oleh instansi yang berwenang;keberatan; serta sanksi hukumnya.Luasnya cakupan pembahasan buku ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pimpinan departemen dan lembaga non departemen,bendahara,serta pegawai negeri bukan bendahara yang mengelola penerimaan negara bukan pajak,serta mahasiswa bidang hukum dan keuangan, baik S1 maupun S2.Hadirnya buku ini diharapkan dapat memberikan inspirasi kepada para pengelola PNBP agar tidak terjerat masalah peradilan yang berkaitan dengan hukum PNBP di kemudian hari karena kurangnya pemahaman mengenai hukum tersebut.

Foto Buku

© copyright : RnR 86
All Right Reserved