contoh css 7-17

Lokasi Rak No. 342-(070-073)

Sekilas Info
    Hukum Pemerintahan Daerah,PENDULUM OTONOMI DAERAH DARI MASA KE MASA

    Indonesia punya pengalaman panjang dalam pengelolaan otonomi daerah.Permasalahan mendasarnya adalah menemukan format yang paling sesuai,untuk mengakomodasikan dua hal.Pertama mengakomodasikan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah final.Hal ini mengharuskankebijakan yang berhubungan dengan pengelolaan negara bersifat unikatif,atau serba satu.Refleksi dari hal ini adalah adanya pemerintah pusat.Kedua,dalam hal otonomi yang berarti kemandirian,mengharuskan akomodasi konkret dari realitas di daerah.Refleksinya adalah Pemerintahan Daerah.

    Objektif,adalah hal yang tidak mungkin jika pada saat bersamaan mengakomodasikan keduanya.Oleh karena itu pada suatu ketika dominasi pengelolaan administrasi pemerintahan cenderung ada di Pemerintah Pusat Daerah seolah menjadi bawahan pusat, yang serba dibatasi.Sementara pada suatu ketika cenderung dikendalikan Pemerintah Daerah.Artinya otonomi daerah lebih kuat.Pusat seolah hanya koordinator pemerintahan, yang membebaskan untuk mengelola kawasan sesuai kehendak Daerah.

    Mengelola batas yang tepat,di antara kebebasan dan pembatasan inilah yang menjadi inti dari pengelolaan Daerah.Dalam bahasa sederhana,itulah yang dimaksudkan pendulum. Pendulum adalah bandul jam besar yang bergerak ke kiri dan ke kanan. Gerakannya simetris, kontinyu,dan berkeadilan.Hal ini bukan ungkapan berlebihan.Artinya gerakan ke kiri secara alamiah tidak akan lebih cepat atau lebih jauh dibandingkan gerakan ke sebelah kanan.Kalau itu yang terjadi, maka akurasi sebagai penggambaran konkret dari sang waktu sebagai sasaran kinerja jam tadi pasti terganggu.

    Buku ini menggambarkan pergerakan pendulum yang tentunya menjadi pelajaran sangat berharga bagaimana merumuskan format otonomi daerah yang sesuai dan tidak menggerus eksistensi negara Kesatuan Republik Indonesia.Gambaran tersebut secara rinci bisa dicermati berdasarkan ketentuan Undang-undang yang lahir semenjaktahun 1945 sampai dengan pengaturan terakhirnya yaitu UU No 12 ahun 2008. Format daerah itu tentu belum final, dan bahkan tidak akan pernah final.Merumuskan format otonomi daerah yang baru,tentu harus didasarkan pada pembelajaran atas otonomi daerah yang sudah berlalu.Rekam jejak dari format otonomi dimaksud dapat disimak dalam buku ini

Foto Buku

© copyright : RnR 86
All Right Reserved