contoh css 7-17

Lokasi Rak No. 342-(032-035)

Sekilas Info
    Pengadilan atas beberapa kejahatan serius terhadap HAM

    Penindakan atas kejahatan serius terhadap hak asasi manusia dengan menggunakan instrumen hukum pidana tidaklah mudah karena lebih bernuansa politik daripada masalah hukum. Di satu sisi,dalam konteks hukum pidana nasional, situasi politik suatu negara sangat memengaruhi penindakan terhadap pelakunya, karena biasanya berkaitan erat dengan otoritarian suatu rezim. Sedangkan di sisi lain, dalam konteks hukum pidana internasional, terdapat tarik menarik antara kedaulatan suatu yang dihadapkan dengan tuntutan masyarakat internasional dalam penegakkan hak asasi manusia. Kompleksitas masalah ini diperumit dengan adanya sikap politik yang selalu mendua dari negara negara barat yang dikakukan secara sistematis dibelahan bumi lainnya. Kompleksitas ini dapat dijelaskan lebih dalam melalui pembahasan berbagai pelanggaran HAM serius di berbagai belahan dunia termasuk di Timor Timur, di sepanjang buku ini.Bab pertama mengulas pengertian kejahatan serius serius terhadap hak asasi manusia.Perihal genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang masing masing ditulis dalam bab kedua,bab ketiga, dan bab ke empat. Bab kelima dalam buku ini membahas tentang pengadilan Nuremberg dan bab ke enam mengenai Pengadilan Tokyo. Selanjutnya pada bab ketujuh akan diulas pengadilan hak asasi manusia Timor Timur pasca jajak pendapat.Bab kedelapan dan bab ke sembilan menguraikan pengadilan pidana internasional untuk bekas negara Yugoslavia dan pengadilan pidana internasional untuk Rwanda.Dua ban terakhir dari buku ini yakni bab kesepuluh dan bab kesebelas, menceritakan Majelis Luar Biasa untuk Kamboja dan kejahatan serius terhadap hak asasi manusia di Chile.Setelah itu bab bab berikutnya akan membahas berbagai pengadilan atas kejahatan serius terhadap hak asasi manusia baik dalam konteks pengadilan internasional maupun dalam konteks pengadilan nasional.Dari berbagaii ulasan yang berkaitan dengan praktik pengadilan atas kejahatan serius terhadap hak asasi manusia tersebut, dapatlah dikatakan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan serius terhadap hak asasi manusia lebih bernuansa politik daripada masalah hukum.

Foto Buku

© copyright : RnR 86
All Right Reserved