contoh css 7-17

Lokasi Rak No. 342-(028-031)

Sekilas Info
    HAM PEREMPUAN Kritik teori hukum feminis terhadap KUHP

    Tulisan ini ingin menggugah pemikiran dan wacana baru didalam hukum pidana umumnya,KUHP khususnya,akan pentingnya pengaturan kembali rumusan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan. Melalui penelitian ini, penulis mencoba mengangkat permasalahan yang ada pada hukum, hukum pidana dan KUHP khususnya dalam hubungannya dengan perempuan,dari sudut pandang yang berbeda. Dengan demikian tulisan ini lebih berupa kritik dari sudut pandang feminis atas hukum pada umumnya dan KUHP khususnya dalam kaitannya dengan perempuan sebagai korban tindak pidana kekerasan. Dengan asumsi bahwa hukum dan KUHP dimuati oleh ideologi yang dominan, yaitu ideologi patriarkis,kritik kemudian lebih diarahkan untuk menganalisa rumusan didalam KUHP dan putusan pengadilan atas kekerasan terhadap perempuan dengan menggunakan teori hukum feminis. Metode hermeneutika yang dekonstruktif diterapkan dalam tulisan ini dengan tujuan membongkar asumsi asumsi yang ada sebelumnya. Keputusan pengadilan atas kasus-kasus tindak pidana kekerasan terhadap perempuan diangkat sebagai salah satu bahan kajian, dalam rangka penerapan hermeneutic cycle dalam suatu kesatuan berfikir yuridis. Kritik tersebut pada akhirnya memunculkan adanya rekomendasi yang utuh berkaitan dengan peranan hukum dan penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada sekelompok masyarakat yang tidak terwakili oleh hukum pada waktu hukum tersebut dirumuskan. Dengan bahasan komprehensif dalam korelasi materi yang diangkat menjadikan tulisan ini sangat menarik bagi pemerhati bidang hukum dan gender serta siapa saja yang meminati kajian teori hukum feminis. Selamat membaca.

Foto Buku

© copyright : RnR 86
All Right Reserved