contoh css 7-17

Lokasi Rak No. 342-(018-021)

Sekilas Info
    Hukum Administrasi Negara

    Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu saja ditemukan tarik ulur antara kekuasaan, hukum, dan demokrasi yang bersumberr pada keserahkahan terhadap kekuasaan,padahal keserahkahan akan kekuasaan tersebut tidak saja melanggar prinsip prinsip negara hukum, demokrasi,dan hak hak asasi manusia, namun juga dapat melanggar prinsip prinsip hukum administrasi dan asas asas umum pemerintahan yang layak.Dari optik hukum administrasi kiranya dimasa sekarang inilah seharusnya mulai ditumbuhkan dan dikembangkan pemikiran pemikiran tentang perlunya merekonseptualisasikan dan mereposisi serta merefungsionalisasi kedudukan hukum administrasi dalam penyelenggaraanpemerintahan,khususnya asas asas umum pemerintahan yang layak, baik di pusat maupun di daerah sehingga secara perlahn dan pasti diharapkan akan mengubah tatanan,instrumentasi,dan orientasi kehidupan penyelenggaraan pemerintahan menuju good government.Konsep good government dan good governance yang marak didengungkan akhir akhir ini pada intinya merupakan implementasi asas negara hukum dan asas demokrasi, yang merupakan dua landasan utama hukum administrasi.Hal ini berarti pengejawantahan good government dan good governance hanya mungkin ketika hukum administrasi berfungsi sebagaimana mestinya.sebaliknya jika hukum administrasi tidak berfungsi good government dan good govercance hanya akan menjadi slogan atau sekedar menjadi komoditas politik.Sejalan dengan intervensi pemerintahan dalam hampir semua dimensi kehidupan warga negara,pemahaman terhadap norma norma hukum administrasi menjadi penting bukan saja bagi aparatur pemerintahan tetapi juga warga negara dan tak kalah pentingnya bagi para penegak hukum.

Foto Buku

© copyright : RnR 86
All Right Reserved